TANGERANGNEWS.com-Pengajuan pembuatan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel sejak awal tahun 2018 mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Kasie Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian Disdukcapil Tangsel, Farah Diba mengungkapkan, dari target tahun 2018 melayani pembuatan sebanyak 900 akta kematian, hingga akhir Maret 2018 ini angka pembuatan akta kematian membludak mencapai angka 1422 buah.
"Tahun ini kita target 900, tapi pelayanan di kantor saat ini sudah over target jauh di atas tahun lalu,” ungkap Farah usai memberikan pelayanan pembuatan akte kematian keliling di Kantor Kecamatan Setu, Kamis (5/4/2018).
Farah menyebutkan, untuk pelayanan pembuatan Akta kematian sendiri saat ini bisa mencapai angka 350 buah per bulannya atau hampir 4 kali lipat dibandingkan tahun 2017 lalu. "Tahun lalu kita rata-rata perbulan mengeluarkan 100 akta, tapi sekarang bisa sampai 350 buah sebulan," terangnya.
#GOOGLE_ADS#
Membludaknya pengurusan akta kematian tersebut menurut Farah dikarenakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam kepengurusan akta kematian tersebut untuk berbagai macam keperluan administrasi.
"Selain karena ada program Prona (pembuatan sertifikat tanah nasional), juga karena ada perubahan pembuatan Kartu keluarga yang sebelumnya ditanda tangan Camat sekarang diganti Kadis, itu kan untuk menghapus datanya butuh Akta Kematian," terangnya lagi.
Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan akta kematian bisa langsung datang membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskcapil) Tangsel di Jalan Raya Serpong,Kelurahan Cilenggang Serpong Tangsel.(RAZ/HRU)