TANGERANGNEWS.com-Ratusan massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) memadati Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Sukasari, Kota Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Ratusan massa yang kompak mengenakan pakaian serba putih tersebut telah berkumpul sekira pukul 10.30 WIB.
Tenyata kedatangan mereka yang menyesaki PN Tangerang untuk mengawal jalannya persidangan lanjuta kasus penistaan agama Islam, atas tersangka Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52.
Setelah sidang sebelumnya terkait keterangan saksi dari Abraham Moses pada beberapa waktu lalu, kini sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli atas kasus tersebut.
Wabid DPW FPI Kota Tangerang Ahmad menuturkan, pihaknya akan terus mengawal persidangan kasus penistaan agama Islam ini.
"Kami akan terus kawal proses jalannya sidang. Siapapun yang menistakan agama Islam harus ditangkap," ujarnya.
Banyaknya massa aksi yang datang mengawal sidang membuat penjagaan di PN Tangerang diperketat.
#GOOGLE_ADS#
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, sebanyak 150 personil bersenjata lengkap telah disiagakan di PN Tangerang untuk mengamankan jalannya persidangan itu.
"Untuk personil kita tempatkan dibeberapa titik yakni, luar pengadilan, ruang sidang dan lorong. Personil senjata lengkap juga kita siagakan di titik titik tertentu," katanya.
Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan barang bawaan para pengunjung terutama pada massa yang melakukan pengawalan sidang.
Ewo menuturkan persidangan akan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan memprediksi bahwa jumlah massa yang mendatangi gedung bertingkat 5 ini sebanyak 150 massa aksi dan diharapkan dapat menjaga kondusifitas wilayah.
"Pemeriksaan barang bawaan juga identitas kita lakukan supaya mengamankan jalannya sidang," ucap Ewo.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Abraham didakwa telah menista agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial.
Abraham merupakan pria kelahiran Jakarta. Dia tinggal di Buaran Indah, Cipondoh, Kota Tangerang. Di kediamannya ini, dia ditangkap pihak kepolisian atas kasus ujaran kebencian tersebut.(RAZ/HRU)