TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang telah mengesahkan perubahan nama warga Pinang Kota Tangerang, Kentut menjadi Ihsan Hadi, Senin (23/2018).
Sebelumnya, pada pekan lalu, Ihsan telah mengajukan permohonan pergantian namanya tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang dalam nomor perdata 350/pdt.P/2018/PN.Tng.
Nama Kentut merupakan pemberian ayahnya yang bertempat tinggal di Solo, Jawa Tengah. Tidak ada sebuah alasan selain karena minimnya latar belakang pendidikan kedua orangtuanya Ihsan Hadi.
Penantian perubahan nama itu akhirnya datang setelah kurang lebih 30 tahun dia mengemban rasa malu atas nama yang ia dapati dari orangtuanya tersebut. Sebab, kentut memiliki definisi gas berbau busuk yang berasal dari dubur manusia.
#GOOGLE_ADS#
Namun, penantian itu terbayarkan lantaran Kentut kini telah berganti nama menjadi Ihsan Hadi, setelah disahkan oleh Ketua Hakim Elly Istianawati di Pengadilan Negeri Tangerang sekira pukul 09.30 WIB tadi.
"Alhamdulillah ya dikabulkan oleh pengadilan Negeri Tangerang perihal pengajuan nama saya jadi Ihsan Hadi, seneng banget perasaan saya," ucap Ihsan di ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang.
Ihsan datang ke pengadilan tersebut ditemani oleh seorang sanak saudaranya yang juga turut memberinya semangat moril terhadapnya.
Menurut Ihsan, sekarang ia akan lebih percaya diri memperkenalkan namanya di hadapan umum terutama bila mengurus adminsitrasi yang legal.
"Akhirnya sekarang saya bisa membuat SIM, sebelumnya malu," ujar dia.
Meski begitu, diakuinya, sejak diberitakan media nama Kentut mempengaruhi usaha dia dalam menjual mie ayam. “Iya mempengaruhi pendapatan penjualan mie ayam, sempat laris manis dagangan saya,” terangnya.(RAZ/HRU)