TangerangNews.com

Tim Eksaminasi Kejagung Periksa Kajari Tangerang

| Senin, 22 Maret 2010 | 20:14 | Dibaca : 22746


Kajari Tangerang Suyono (tangerangnews / dens)



TANGERANGNEWS-Kejagung mengirim tim eksaminasi (tim pencari bukti) yang dipimpin oleh Kepala Sub bidang Orang dan Harta Benda pada Upaya Hukum dan Eksaminasi Pidana Umum Jaksa Muda Pidana Umum (Kasubid Orhada Dir UHEKSI Pidum Japidum), Manggara Siahan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
 
Kedatangan tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepada Kajari Tangerang Suyono, Kasi Pidum Irfan Jaya,  Jaksa penganti (P16A) Nasran Aziz untuk diminta keterangan terkait vonis bebasnya Gayus Tambunan atas vonis Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Manggara Siahaan datang bersama Kasi Wilayah 1 pada Subdit Kantibum dan Tindak Pidana Umum lain (TPUL) Ktut Wimawa, Kasi Wilayah 2 pada Subdit Orhada Dir Uheksi Tulus Siagian dan dua pejabat TU Kejaksaan Agung yakni Iman dan Felix.
 
Namun, ketika ditanya mengenai tujuan kedatangannya Ke kejaksaan Negeri Tangerang, Manggara terkesan tutup mulut. Tak hanya itu, Kajari Tangerang Suyono juga enggan berkomentar banyak setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. “Mereka hanya tamu biasa,” ujar Suyono sambil berjalan tergesa menuju mobilnya untuk pulang.
 
Sebelumnya, pada putusan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim M Asnum, Jumat (12/03) lalu, Gayus dinyatakan bebas dari  tuntutan kejaksaan yakni dugaan pelanggaran Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Dakwaan kedua Gayus diancam pidana dalam pasal 372 KUHP tentang penipuan.
 
Berdasarkan dakwaan tersebut Jaksa menuntut Gayus satu tahun percobaan 1 tahun. Kajari Tangerang sendiri sudah melakukan kasasi kepada MA terkait vonis bebas tersebut 18 Maret yang lalu. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arthur Hangewa. “Gayus sudah dibebaskan dari segala tuntutan tanggal 12 Maret lalu,” ujar Arthur.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus Tambunan dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan direkeningnya mencapai 25 M. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan senilai Rp395 juta namun di persidangan jaksa hanya menjerat pasal pengelapan yakni 374 dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara.(rangga)