TangerangNews.com

Biadab, Guru Privat Cabuli Muridnya di Ciputat

Yudi Adiyatna | Jumat, 18 Mei 2018 | 16:00 | Dibaca : 4942


Petugas Kepolisian mengamankan Mochamad Topik alias Topik, pelaku pencabulan kepada salah seorang muridnya di Jalan Poncol Indah, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel. (@TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Mochamad Topik alias Topik, harus merasakan dinginnya jeruji besi di bulan Ramadan, akibat perbuatannya mencabuli seorang anak perempuan yang menjadi muridnya berinisial AA, 13 tahun.

Pria berusia 35 tahun yang merupakan seorang guru privat ini berdomisili di Cipayung, Jakarta Timur. Dia tega mencabuli anak didiknya di kediaman korban di Jalan Poncol Indah, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel.

Parahnya lagi, Topik menjalankan aksinya berulang-ulang kali sejak November 2017 hingga Maret 2018 tanpa sepengetahuan orang tua korban.

''Terjadi enam kali tindak pencabulan yang dilakukan sejak November hingga Maret 2018," tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com, Jumat (18/5/2018).

#GOOGLE_ADS#

Pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dengan cara menyentuh areal alat kemaluan korban. Mengetahui anaknya dijadikan tindakan bejat pelaku, Ibu korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel pada 26 Maret 2018 lalu.

"Hari Senin, Tanggal 14 mei 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, Unit PPA Polres Tangsel telah berhasil mengamankan tersangka," terang Alexander.

Polisi pun kemudian mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et repertum terhadap korban, baju dan celana korban hingga laporan psikologis korban.

"Pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak," pungkas Alexander.(RAZ/HRU)