TangerangNews.com

Pesta Sabu di Curug, 2 Pria Diciduk Polisi

Mohamad Romli | Senin, 21 Mei 2018 | 20:00 | Dibaca : 4235


Petugas dari Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan dua pria yang berinisial FDR, 35, dan DRT, 42, saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kontrakannya. (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-FDR, 35, dan DRT, 42, dua pria ini dipastikan akan mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang cukup lama, karena diciduk petugas dari Polsek Pasar Kemis, saat menggunakan narkoba jenis sabu di kontrakannya di Kampung Babakan, Kelurahan Binang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. 

Keduanya tidak bisa menyangkal. Petugas pun kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Pasar Kemis.

Dikatakan Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan kepada awak media, kedua tersangka sudah tercium pihaknya sebagai pemakai aktif barang haram tersebut, sehingga untuk membuktikan dugaan itu, ia menerjunkan personelnya guna melakukan penyelidikan.

"Informasi yang kami himpun, kedua tersangka terlibat transaksi jual beli narkoba jenis sabu, lalu kami lakukan pengintaian hingga ke kontrakan salah satu tersangka," ujarnya, Senin (21/5/2018).

Hasilnya, saat digerebek itu, kedua tersangka sedang menggunakan sabu. Dari hasil penggeledehan kontrakan itu pun, petugas mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

#GOOGLE_ADS#

"Saat penggeledahan, kami menemukan dua plastik klip bening berisikan sabu beserta alat hisap dan dua buah korek gas," tambahnya.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)