TANGERANGNEWS.com-Sekitar 40 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) asli Papua ditahan oleh petugas Karantina Soekarno-Hatta, Kementerian Pertanian bersama Avsec di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis lalu.
Lima ekor diantaranya ditemukan mati. Salah satunya karena burung tersebut dikemas dalam paralon kecil yang sangat tidak menerapkan prinsip animal welfare.
Burung tujuan Jakarta tersebut dikemas dalam dua tas hitam yang sudah dilubangi.
Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan Karantina dari daerah asal, maka petugas karantina lakukan tindakan penahanan dengan diterbitkan KH 8A (surat perintah penahanan) dan KH 8B (berita acara penahanan).
#GOOGLE_ADS#
"Ini akan kita proses sesuai peraturan yang ada", kata Imam Jayadi, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Senin (21/5/2018).
Seperti diketahui, Nuri kepala hitam merupakan burung khas dari negara Indonesia khususnya dijumpai di Papua dan sulit dijumpai di Negara lain.
Menurut UU No 5/1990 tentang konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati serta PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Nuri tersebut juga termasuk kedalam satwa yang dilindungi.
Sebanyak 38 Nuri yang masih hidup dikirim kembali ke Papua dan diserah terimakan ke BKSDA Papua untuk dilepas liarkan ke habitat aslinya.(RAZ/HRU)