TangerangNews.com

LBH Minta Kejari Tangerang Aktif Sosialisasikan TP4D

Muhamad Heru | Kamis, 31 Mei 2018 | 13:00 | Dibaca : 1148


Kegiatan diskusi publik terkait TP4D, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang., di Kantor LBH Situmeang.Rabu (30/52018). (@TangerangNews / Muhamad Heru)


TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang menggelar diskusi publik terkait pembahasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Kabupaten Tangerang.

Kegiatan Diskusi Publik Tersebut dilaksanakan di Kantor LBH Situmeang di Jalan Whedelia II, Perum Tigaraksa, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/52018).

Direktur Eksekutif LBH Situmeang Anri Saputra Situmeang berharap TP4D Kejati Kabupaten Tangerang agar berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah.

"Oleh karena itu TP4D dalam melaksanakan tupoksinya baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatannya, supaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara," katanya.

Dia juga berharap Kejari Kabupaten Tangerang untuk mensosialisasikan TP4D Kepada berbagai unsur masyarakat seperti Organisasi Masyarakat (Ormas), LSM, Media, Organisasi Kepemudaan (OKP) serta Lainnya.

"Agar masyarakat ikut serta berperan aktif dalam perkembangan pembangunan di daerahnya. Dan mengetahui bagaimana proses mengajukan pemberitahuan kepada Kejari apabila ada indikasi temuan-temuan pembangunan Daerah yang di duga tidak sesuai dengan aturan," kata Anri.

Sementara itu, Ahli Hukum Dr Bachtiar mengatakan, TP4D adalah kebijakan dari Kejaksaan Agung untuk merespon arahan presiden sewaktu di Bogor, pada 28 Agustus 2015. Hal itu berkenaan dengan banyaknya anggaran yang tak terserap karena pejabat pemerintah takut menggunakan anggaran.

“Kadang kala perlu adanya terobosan dari pemerintah. Namun demikian tidak jarang malah masuk domainnya deskripsi pengambilan kebijakan, maka dari itu lahirlah TP4D,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Hal itulah yang mendasari kenapa TP4D dibentuk. Tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai terjadinya penyelewengan anggaran. Sisi lainnya juga dalam rangka merespon ketakutan dan kegamangan dari pejabat daerah dalam menggunakan atau menyerap anggaran.

"Sifatnya itu memberikan bantuan teknis, konsultasi hukum yang terkait pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan, khususnya dalam proses pembangunan," tuturnya.

#GOOGLE_ADS#

Hadir pula dalam diskusi tersebut Ketua Kesbangpol Kabupaten Tangerang Akhmad Hidayat. Dia mengatakan, adapun untuk TP4D semoga dalam pembenahannya harus dikedepankan. Selain itu, semua anggota TP4D harus mempunyai pengetahuan dalam melaksanakan fungsinya.

“Dengan Adanya TP4D, kami welcome saja. Karena itu bagian dari aspek pembinaan, kehati-hatian kami selaku pengguna anggaran. Dan juga jangan sampai TP4D itu menjadi desain baru terhadap perilaku yang tidak baik,” ucapnya.(RAZ/RGI)