TangerangNews.com

Kasus Warga Tangerang yang Meninggal Saat Melahirkan Berujung Pada Hukum

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 4 Juni 2018 | 22:00 | Dibaca : 95201


Plang bertuliskan Rumah Bersalin Klinik Diana Permata Medika di Jalan Raya Serpong MH Thamrin, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Pihak keluarga Almarhumah Tiasti binti Sabrani akan menempuh jalur hukum demi mengusut tuntas kasus kelalaian yang menyebabkan kematian warga Kota Tangerang tersebut. 

Diketahui korban meni ggal setelah sempat dirawat di Klinik Diana Permata Medika.

Milky Aprisal keponakan Almarhumah mengatakan, bahwa pihak keluarga tidak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Klinik Diana Permata Medika.

Sebab, hingga kini Klinik Diana Permata Medika tidak bisa memberikan penentuan jenis penyakit (diagnosa) yang mengakibatkan pasien meninggal dunia saat melakukan kontraksi persalinan.

Terlebih, tim Dinas Kesehatan Kota Tangerang setelah mengaudit dan menginvestigasi terhadap kasus ini pun tidak memberikan kesimpulan dengan jelas mengenai diagnosa yang masih menjadi misteri itu.

Rekam medis atau riwayat dari awal pemeriksaan awal hingga akhir pada pasien pun tak pernah diberikan sebagaimana mestinya.

"Tidak mungkin kalau tidak terdiagnosa. Mereka seakan-akan menutupi kasus ini, seakan-akan enggak mau membuktikan, seakan-akan tidak bersalah atas tindakan yang telah diambil. Independensi Dinas Kesehatan juga dirasa meragukan," ujar Milky, Senin (4/6/2018).

Menurut Milky, hasil diagnosa maupun rekam medis merupakan salah satu hak pasien yang harus diterima dengan jujur dari tempat pasien dirawat.

"Menyangkut hak pasien ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan UU Kedokteran," ucapnya.

Atas hal tersebut, pihak keluarga pasien pun akan melaporkan Klinik Diana Permata Medika melalui jalur hukum dengan melibatkan sejumlah instansi.

"Proses kasus ini kami akan lanjutkan baik itu akan lapor ke pihak pemerintah dan ke pihak hukum. Surat laporan juga akan kami tembuskan ke Dinas Kesehatan, DPRD, IDI, dan Walikota Tangerang," ucapnya.

Selain menyangkut hak pasien dalam menerima diagnosa dengan jelas, Milky menyebut, terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian yaitu pada saat pihak Klinik mengambil tindakan yang patut diperhitungkan.

"Kami akan usut tuntas. Kesehatan adalah hak dasar yang tidak bisa disepelekan," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Hapipi menuturkan, mengenai pelayanan kesehatan di Kota Tangerang diduga terdapat mal praktek. 

"Secara politik komisi 2 akan memanggil pihak-pihak yang menjadi persoalan aduan," ucapnya.

Hapipi menambahkan, bahwa pintu DPRD Kota Tangerang akan selalu terbuka untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

"Prinsip kami rumah rakyat siap bersedia menerima siapapun yang mengajukan persoalan yang ada di masyarakat dalam konteks pembangunan dan pelayanan," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Klinik Diana Permata Medika ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.

"Mohon maaf semuanya tidak bisa ditemui, sedang cuti selama tujuh hari," kata petugas administrasi Klinik Diana Permata Medika.

Diberitakan sebelumnya, Tihasti Binti Sabrani, 49, warga Kampung Kelapa, Kelurahan Kelapa Indah, Kota Tangerang pada Kamis (31/5/2018) meninggal dunia. Keluarga menduga hal itu terjadi karena penanganan medis yang salah.(DBI/RGI)