TANGERANGNEWS.com-Sopir truk yang menabrak Nahir, pengendara sepeda motor yang mengakibatkan kedua kakinya terputus hingga meninggal dunia, belum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang AKP Isa mengatakan, sopir truk tersebut diketahui bernama Amad, 62, warga Kampung Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Aman mengendarai mobil truk bernopol B-9963-UIT yang melintas dari arah Kawaraci menuju TangCity Mall melalui Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.
Begitupula dengan korban Nahir, 43, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol B-6347-CVE, melintas dari arah yang sama.
"Sesampainya di TKP, truk menabrak sepeda motor. Pengendaranya mengalami luka, kedua kaki remuk dan meninggal dunia," kata AKP Isa, Selasa (5/6/2018).
Menurutnya, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan saksi-saksi. AKP Isa mengatakan, sopir dan truk tersebut saat ini berada di Mapolres Metro Tangerang.
#GOOGLE_ADS#
"Masih dalam penyelidikan. Belum ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
AKP Isa menuturkan, jika sang sopir ditetapkan sebagai tersangka dipastikan dijerat pasal 310 Ayat 3 UU No 20/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Akan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.(RAZ/RGI)