TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia kerap terjadi di Kota Tangerang. Ironisnya, mayoritas yang terlibat kecelakaan maut tersebut melibatkan mobil truk dengan sepeda motor.
Pada tahun 2018, terhitung dari awal Januari hingga hari ini Kamis (7/6/2018), ada tiga pengendara sepeda motor yang tewas akibat ditabrak kendaraan berat.
Korban di antaranya adalah Reynaldi, 25, warga Batu Ceper, yang meninggal dunia pada Sabtu (3/2/2018) akibat ditabrak truk di depan kantor AirNav, Kota Tangerang saat dirinya hendak menyeberang jalan.
Korban lainnya adalah Hadi Johari warga Tangerang Selatan yang mengakhiri hidupnya pada usia ke 64 tahun pada Selasa (24/4/2018), akibat diseruduk mobil truk saat pemotor ini melintas di depan Mall Bale Kota.
Sementara korban yang terakhir yaitu Nahir, 43, warga Cikokol, Kota Tangerang harus merenggut nyawanya setelah dirinya ditabrak mobil truk di depan TangCity Mall yang mengakibatkan kedua kakinya terputus hingga meninggal dunia pada Selasa (5/6/2018).
Masyarakat pun khawatir dengan insiden kecelakaan maut yang memakan korban jiwa tersebut akan terjadi lagi di wilayah Kota Tangerang.
Ungkapan kekhawatiran itu diutarakan oleh masyarakat maya yang berkomentar di laman Facebook TangerangNews.com. Tak sedikit yang menuding peristiwa kecelakaan tersebut diakibatkan karena kelalaian sang sopir truk.
"Sudah banyak kejadian laka lantas yang disebabkan truk pengangkut pasir ini entah itu kelalaian dari pengendara motor atau si sopir truk itu sendiri. Bisakah hal ini dievaluasi agar tidak ada lagi kejadian semacam ini lagi," ucap Erpy Reinita.
Netizen lainnya, Eka Sudarti menuturkan hal yang sama bahwa kecelakaan diakibatkan sopir truk yang melintas secara tidak karuan.
"Memang sekarang di jalan raya utama (Kota Tangerang) banyak sekali mobil truk yang jam operasionalnya 24 jam yang bikin lalu lintas macet parah dan sopir yang mengendarai truknya ugal-ugalan," kata Eka Sudarti.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Saeful Rohman saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa jam operasional kendaraan berat seperti mobil truk dapat beroperasi secara bebas di jalan nasional.
"Kalau seperti di jalan MH Thamrin, Daan Mogot, dan daerah Karawaci itu jalan nasional. Kalau ini mobil truk tidak dibatasi, boleh kalau di jalan negara," ujarnya, Kamis (7/6/2018).
Sedangkan di dalam kota, jam operasional mobil berat ini batasi dan hanya boleh beroperasi mulai pukul 18.00 - 06.00 WIB.
"Kalau jalan kota memang ada jamnya. Seperti kontainer, sumbu roda 3, 4, 5 ada jamnya," ucapnya.
Untuk kecepatan, Saeful bertutur bahwa mobil berat ini hanya dapat melintas dengan kecepatan tak lebih dari 60 km/jam.
"60 km perjam maksimal, tapi kan sekarang sudah enggak mereka bisa ngebut kalau di dalam kota karena sudah padat. Tetapi kalau di tengah malam mungkin saja ngebut sih," katanya.
Saeful berharap kepada pengendara terkhusus sepeda motor untuk selalu memperhatikan rambu lalulintas dan melengkapi komponen kendaraannya.
Ia pun menghimbau kepada pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati jika sedang melintas bersamaan dengan mobil berat. Meskipun dikejar waktu, janganlah dipaksakan.
#GOOGLE_ADS#
"Selalu berhati-hati, termasuk melengkapi kelengkapan dalam mengemudi. Kalau yang ingin membalap mobil truk sih itu mah kan dari pengendaranya sendiri, ada yang mau buru-buru. Sebetulnya jangan terlalu memaksakan kehendak walaupun terburu-buru," paparnya.
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang AKP Isa Ansori menambahkan ada dua jalur di kota Tangerang yang sangat rawan terjadi kecelakaan.
"Rawan kecelakaan ada di Jalan Daan Mogot km 18-24 dan Jalan KH Hasyim Ashari," katanya.(RAZ/RGI)