TangerangNews.com

Belasan Pelanggar Perda Disidang Tipiring

| Selasa, 30 Maret 2010 | 18:18 | Dibaca : 52973


Sidang tindak pidana ringan. (tangerangnews / dens)



TANGERANGNEWS-Belasan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di halaman Pemerintah Kota Tangerang. Para pelanggar yang disidangkan ini terjaring dalam operasi di sejumlah titik lain beberapa waktu lalu.
 
Menurut Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (PPH) Kota Tangerang Ramdan, pelanggar yang mengikuti sidang Perda terdiri atas pelanggar peredaran Miras, Perijinan (HO) dan K3. “Mereka adalah penjual miras, pengusaha yang tidak mempunyai izin tempat usaha, serta para pedagang kakli lima dan tukang becak,” paparnya.
 
Ia menambahkan, nantinya mereka akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.  Disebutkannya, untuk denda HO sebesar Rp 5 hingga 25 juta, PKL dan becak sebesar Rp 5 juta. “Para pelanggaran dapat memilih dikenakan hukuman penjara 3 bulan atau membayar denda,” ungkap Ramdan.

Sementara itu, Kepala bidang Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), Kota Tangerang, Mulyanto mengatakan, semua denda ditetapkan oleh hakim, karena pihaknya hanya sebatas penegakkan Perda. “Banyak pelanggran yang terjadi mulai dari miras hingga, sedangkan untuk pelanggar cukup banyak dan kami sudah memanggilnya, tapi tetap saja ada yang tidak datang,” tegas Mulyanto.

Sedangkan untuk barang bukti, kata dia, akan dikembalikan setelah adanya putusan dari hakim, Namun tidak tidak pada minuman keras. “Becak dan PKL kemungkinan bisa, tapi untuk minuman keras langsung di musnahkan,” papar Mulyanto.(rangga)