TangerangNews.com

Usai Cuti Pilkada, Arief - Sachrudin Kembali Berkantor

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 23 Juni 2018 | 19:36 | Dibaca : 1062


Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mewakili Arief dan Sachrudin Serah terima jabatan Sekretatis Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta. (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com- Usai menjalani masa cuti kampanye pada Pilkada Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sachrudin kembali melanjutkan jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

Lima bulan terakhir, keduanya meletakan jabatan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dan digantikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M Yusuf.

Serah terima jabatan itu dihelat di Ruang Al-Amanah, Gedung Puspemkot Tangerang, Sabtu (23/6/2018).

Namun, dalam acara itu,  Arief dan Sachrudin yang tak diperkenankan hadir oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akhirnya diwakili Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri.

Dadi menerima serah terima jabatan itu dari Sekretatis Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta.

"Kita serahkan kembali kepada Wali Kota definitif yang  cuti dalam rangka kampanye kegiatan Pilkada. Hasil dari Pjs beberapa bulan, atau memori pekerjaan apa saja yang sudah dilakukan, diserahkan kembali ke Pak Arief. Agar tahu apa saja yang sudah dikerjakan," ungkap Ranta.

#GOOGLE_ADS#

Ranta mengatakan, batas waktu  kepemimpinan Arief - Sachrudin hingga 24 Desember 2018.

 Jika pasangan itu kembali terpilih  pada Pilkada Kota Tangerang, otomatis batas waktu kepemimpinannya bertambah hingga lima tahun ke depan.

Meski waktu pencoblosan semakin dekat, Pilkada pun telah memasuki masa tenang, Ranta meminta Arif dan Sachrudin  tetap melanjutkan pekerjaan rutin pemerintahan Kota Tangerang.

"Jadi Pak Arief tugas lagi, karena kalau tidak diserahkan meski ini masa tenang, siapa yang mengerjakan pekerjaan rutin lagi," katanya.

Diektahui, sertijab tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dalam Permendagri RI 74/2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota.

Pasal tersebut menyatakan selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditunjuk Plt Gubernur, Plt Bupati, dan Plt Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.(RAZ/HRU)