TangerangNews.com

Jual Miras Oplosan di Serpong, Wanita Paruh Baya Digelandang Polisi

Yudi Adiyatna | Rabu, 27 Juni 2018 | 21:22 | Dibaca : 818


Petugas Satpol PP dan Polres Tangsel mengamankan barang bukti Miras dalam hasil operasi razia di wilayah Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel. di wilayah (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Tuti, wanita paruh baya berusia sekitar 49 tahun digiring petugas ke Mapolres Tangsel karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis ciu di rumahnya di RT 01/04, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.

Tuti terjaring razia gabungan antara Satpol PP dan Polres Tangsel. Razia yang berlangsung Selasa (26/7/2018) malam itu menyisir lokasi yang kerap menjual  miras.

Di rumahnya petugas mendapatkan barang bukti 55 botol miras oplosan. miras itu dikemas dalam botol ukuran kecil dan besar. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuriko mengatakan, wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjualnya dengan harga Rp25 ribu untuk ukuran botol kecil dan Rp60 ribu untuk botol besar.

#GOOGLE_ADS#

" Kita sudah tetapkan sebagai tersangka, tapi kita tidak lakukan upaya Penahanan," ujar Alexander, Rabu (27/6/2018).

Alex beralasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dikarenakan faktor usia dan tersangka berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.

"Umur yang bersangkutan sudah tua dan kita yakin dirinya tidak akan mengulangi perbuatan karena bukan produsen tetapi mendapatkan bahan baku dari orang lain," tukasnya.(MRI/HRU)