TANGERANGNEWS.com-Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah menjelaskan kronologi penangkapan terhadap peredaran narkoba berskala besar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Menurutnya ada empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar provinsi diantaranya berinisial BH, 21, DP, 24, RH, 24 dan DS 28.
Tersangka BH diamankan lebih dulu saat transit di Terminal 1A Bandara Soetta pada Kamis (31/7/2018).
BH hendak melakukan perjalanan dari Padang ke Palu. Namun, saat transit di Bandara Soetta, ia ditangkap petugas Avsec.
Rupanya, ia menyimpan sabu seberat 2,4 Kg di dalam tas bawaannya yang disisipkan di kemasan snack.
"Karena kejelian dari Avsec terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan yang ditemukan dalam kemasan snack ada sabu," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah, Jumat (6/7/2018).
#GOOGLE_ADS#
Kemudian, Kasus ini diembangkan lebih jauh. Polisi bergerak ke Jakarta hingga berhasil menangkap DP dan RH di sebuah Apartemen.
"Dari tangkapan kedua tersangka ini kita mengamankan 9,6 Kg sabu dan 31.400 butir ekstasi berikut 1,9 Kg bubuk Ketamine," terangnya.
Sementara, polisi pun langsung melakukan pendalaman ke wilayah Surabaya dengan berhasil mengamankan DS di sebuah Hotel.
"Dari tersangka DS awalnya ditemukan 3,3 Kg sabu dan 1.500 pil ekstasi. Lalu dikembangkan ditemukan 6 Kg sabu dan 20.300 butir ekstasi," ungkap Arief.
Dari tangan keempat tersangka,total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 53 ribu butir ekstasi, sabu seberat 21,4 Kg dan Ketamine sebanyak 1,9 Kg.
Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polresta Bandara Soetta dengan dijerat UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan UU RI No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Mereka ini jaringan skala besar yang kerap berulangkali melakukan transaksi narkoba. Jadi ancaman hukumannya seumur hidup," tutur Arief.(RAZ/HRU)