TANGERANGNEWS.com-Gerombolan pencuri membobol berangkas uang milik PT. Joa Industri di Kampung Kutruk, RT 6/4, Desa Pasirbarat, Kecamatan, Tangerang.
Akibat peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/5/2018) malam itu, uang sejumlah Rp1,7 miliar raib.
Kini, dua dari tujuh pelaku telah dibekuk Sat Reskrim Polresta Tangerang, keduanya adalah Jaenudin dan Suripto.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, tujuh pelaku masuk ke area pabrik sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka memanjat pagar pabrik kemudian masuk ke dalam gedung pabrik dengan merusak jendela.
Setelah berhasil masuk, gerombolan maling itu pun kemudian mencari ruangan Direktur Utama, disana mereka mengacak-acak ruangan untuk mencari keberadaan berangkas uang.
"Para pelaku kemudian merusak berangkas uang dan mengambil isinya sejumlah Rp1,7 miliar," ujarnya, Kamis (12/7/2018).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menemukan titik terang para pelaku, salah satunya yakni Jaenudin yang tinggal di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu (3/6/2018)
"Pelaku atas nama Jaenudin kemudian berhasil kami tangkap. Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan bagian Rp250 juta," beber Wiwin.
Pengejaran kemudian berlanjut pada Suripto, pelaku kedua itu ditangkap di rumahnya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2018). Suripto pun menerima bagian Rp250 juta dari hasil kejahatan tersebut.
#GOOGLE_ADS#
"Kami masih mengejar lima pelaku lainnya, identitas mereka sudah kami kantongi," imbuh Wiwin.
Atas perbuatannya, dua pelaku yang telah diamankan akan dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.(MRI/RGI)