TangerangNews.com

Masih Ada Warga Tangerang Bingung Menggunakan Kartu JKN

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 18 Juli 2018 | 18:00 | Dibaca : 2069


Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tangerang Elfanetti saat sosialisasi JKN di kantor PGRI, Kota Tangerang, Rabu (18/7/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Hampir 100 persen penduduk kota Tangerang telah mengikuti program pemerintah pusat yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, sebagian besar masyarakat masih belum sepenuhnya memahami kegunaan penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut

"Kita melihat masih banyak yang belum terlalu paham, yang bertanya-tanya mengenai bagaimana menggunakan kartu JKN ini," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tangerang Elfanetti saat sosialisasi JKN di kantor PGRI, Kota Tangerang, Rabu (18/7/2018)

Elfanetti menuturkan, pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat menggencarkan sosialisasi JKN kepada penduduk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Menurutnya, masyarakat harus terus diberikan pemahaman kegunaan pelayanan kesehatan ini secara signifikan.

"Karena masyarakat kita tidak langsung paham. Harus disampaikan berulang-ulang," katanya.

Kata Elfanetti, kerap kali yang menjadi pertanyaan para pengguna adalah kebingungan untuk menggunakan kartu KIS untuk mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan terutama di rumah sakit.

"Seperti ditolak atau pelayanan kurang baik dan diminta uang. Itu yang dirasakan. Nah ini dikordinasikan lagi sama kita," tuturnya.

Lebih lanjut Elfanetti menjelaskan, pemerintah telah menetapkan bahwa penduduk Indonesia harus tergabung dengan program JKN paling lambat pada Januari 2019.

 Sementara, di kota Tangerang sendiri, sebesar 99 persen penduduk telah menggunakan JKN. Sedangkan di kota Tangerang Selatan baru mencapai 71 persen.

#GOOGLE_ADS#

Sedangkan sektor swasta, tak sedikit perusahaan di Tangerang belum mendaftarkan pekerjanya untuk memanfaatkan program JKN. Untuk itu, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan mengikuti program wajib ini.

"Ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan JKN. Ada juga yang sudah terdaftar. Kalau tidak, tim kepatuhan kami akan mendatanginya dan kalau masih tidak mau juga kita laporkan ke kejaksaan untuk menindaklanjuti serta akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin perusahaan," tukasnya.(MRI/RGI)