TANGERANGNEWS.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel tengah menelusuri dugaan adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Tangsel yang menggunakan ijazah palsu.
Demikian dikatakan Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tangsel, Ahmad Jazuli, Sabtu (20/7/2018).
Kata Jazuli, dugaan tersebut karena terdapat bacaleg yang menggunakan ijazah paket C yang diragukan legalitas lembaga yang mengeluarkannya.
"Ada yang daftar pakai ijazah paket C, sebetulnya itu tidak apa-apa. Tapi kita sedang telusuri legalitas lembaga yang mengeluarkannya," ujarnya.
Alumni Fakultas Tarbiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan sebagai salah satu syarat bakal calon Bacaleg sesuai dengan PKPU 20/2018, maka salinan ijazah yang diserahkan harus mendapatkan legalisir dari sekolah asal.
#GOOGLE_ADS#
" Ijazah yang diserahkan harus dilegalisir cap basah dari sekolah asal," imbuhnya.
Selain itu dirinya mengatakan Panwaslu Tangsel akan berkordinasi dengan pihak terkait guna memastikan ijazah yang digunakan para bacaleg merupakan ijazah resmi dan sah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang terdaftar.
"Kami akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk pembuktian masalah legalitas Ijazah Bacaleg nantinya,"pungkasnya.(RAZ/RGI)