TANGERANGNEWS.com-Empat pelaku kejahatan spesialis rumah dan ruko kosong dibekuk unit IV Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang, Senin (23/7/2018).
Keempat pelaku dilumpuhkan petugas di wilayah Curug, Tangerang usai dihari yang sama melakukan aksinya membobol Ruko JNT Express di Jalan Raya Serang Km 29, Kampung Jeret, Desa Gembong, Balaraja, sekitar pukul 05.00 WIB.
Ruko tersebut dicongkel para pelaku menggunakan linggis, dari ruko itu, para pelaku menggasak satu set komputer.
Namun aksi mereka diketahui oleh warga setempat dan mengenali ciri-ciri mobil yang digunakan, yakni Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, personel kami mendapatkan informasi mobil dengan ciri-ciri itu melintas di daerah Cikupa,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Selasa (24/7/2018).
#GOOGLE_ADS#
Kemudian, tim Opsnal Ranmor dipimpin Ipda Rizqi M Fadhil langsung bergerak mengejar para pelaku. Di Jalan Raya Curug, mobil Daihatsu Xenia nopol B-1191-PYQ ditemukan.
“Tim Opsnal Ranmor langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti pencurian yang diduga hasil kejahatan tersebut,” tambahnya.
Keempat pelaku itu, kata Wiwin, yakni MU, 30, YAP, 30, CG, 30 dan MUJ, 31, kemudian mengakui telah melakukan monitor dan central prosessing unit (CPU) di ruko JNT Balaraja. Keempat pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang.
“Para pelaku mengaku sudah lima kali rumah dan ruko kosong di wilayah hukum Polresta Tangerang,” jelasnya.
Para pelaku yang tercatat sebagai warga Jakarta Timur dan Selatan itu dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tukas Wiwin.(RMI/HRU)