TANGERANGNEWS.COM-Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dedi Rustandi divonis 6 bulan penjara, hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dia dianggap telah melanggar UU No.10/2008 tentang pemakaian fasilitas negara dan tempat ibadah untuk berkampanye. Dia melakukan kampanye di Mushola Nurul Iman, Desa Jengkol, RT 002/10, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/2) lalu. Ketua Majelis Hamim Arthur Hangewa mengatakan dalam persidangan Dedi terbukti telah melanggar No.10/2008 tentang pemakaian fasilitas negara dan tempat ibadah saat kampanye. Namun kuasa hukum terdakwa bernama Dorel Almir menegaskan, pihaknya sangat keberatan dengan keputusan hakim. Untuk itu, Dorel Almir akan melakukan banding. "Mushola tersebut tidak seperti tempat ibadah, melainkan hanya bangunan berbentuk persegi, tanpa papan nama mushola, jadi kami sangat keberatan," terang Dorel. (rangga)