TangerangNews.com

Bawa Kabur Puluhan Ponsel Temannya, Pria di Cisoka ini Masuk Bui

Maya Sahurina | Rabu, 1 Agustus 2018 | 17:00 | Dibaca : 1245


Ilustrasi Pencurian (Sumber Google / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Teman tapi menipu. Ungkapan itu pantas diberikan kepada AS, 26, warga Desa Munjul, Solear. Pasalnya, ia menipu Edi Antono, 28, pemilik kios ponsel di Jalan Raya Cisoka – Tigaraksa, Kampung Cisoka, Kecamatan Cisoka.

Edi yang telah mengenal pelaku cukup lama memberikan kepercayaannya saat puluhan ponsel miliknya dibawa oleh pelaku.

Pelaku yang menjanjikan akan melunasi tagihan senilai Rp58 juta keesokan harinya, ternyata tak pernah lagi menampakkan wajahnya.

Merasa ditipu teman sendiri, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/7/2018) itu pun dilaporkan korban ke Mapolsek Cisoka.

#GOOGLE_ADS#

“Pelaku menggelapkan 47 unit Hp milik korban. Modusnya mengambil dulu bayar kemudian, ternyata pelaku ingkar janji,” kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti.

Usai melakukan aksinya, lanjut Uka, pelaku berniat melarikan diri ke Malimping, Banten. Beruntung pihaknya segera berhasil menciduk pria tersebut.

“Pelaku kami tangkap dirumahnya, di Jalan Raya Tigaraksa Adiyasa, Desa Munjul,  Kecamatan Solear,” tambahnya.

Ternyata, dari 47 unit ponsel yang digelapkan pelaku, tak satu pun yang tersisa. Sehingga petugas hanya mengamankan tujuh lembar kwitansi dari aksi penipuan itu.

Akibat perbuatannya yang menyebabkan korban menderita kerugian sekitar Rp58 juta, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tukasnya.(MRI/RGI)