TANGERANGNEWS.com-Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar pabrik narkoba golongan satu berjenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Rumah warga yang dijadikan pabrik tersebut berada di RT 06/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pantauan TangerangNews di lokasi pada Senin (6/8/2018), rumah berwarna biru muda tersebut berlantai tiga. Rumah ini, terletak diantara rumah warga lainnya.
Di dalam rumah tersebut terdapat barang bukti berupa lebih dari satu ton PCC dan sejumlah mesin pengolah obat-obatan terlarang itu.
Selain itu, di dalam rumah juga terdapat 8 tersangka yang sedang meringkuk di sebuah ruangan. Polisi pun tampak berjaga-jaga di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Arief Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu lima hari untuk menemukan pabrik pembuatan pil PCC ini.
"Kami menemukan lokasi pembuatan pil PCC ini berawal dari pengiriman paket kargo di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Juli 2018. Dari situ kami kembangkan kasus dan melakukan penelusuran ke lokasi," paparnya.
Menurutnya, paket tersebut berisi pil PCC yang mengandung narkotika golongan 1. Setelah dilakukan penelusuran, polisi mendapat bahwa paket tersebut beralamat di Makassar.
#GOOGLE_ADS#
"Kami melakukan penangkapan pada penerima paket, selanjutnya memburu orang terkait dalam kasus ini," tutur Arief.
Seperti diketahui, PCC adalah Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol yang merupakan obat penahan sakit dan sakit jantung.
Carisoprodol sendiri adalah obat untuk kejang otot yang bila dikonsumsi berlebihan bisa menjadi relaksan dan mengandung narkoba golongan satu.(RAZ/RGI)