TangerangNews.com

Satu Dapil Bacalegnya Dicoret KPU Banten, PAN Tangsel Kaget

Yudi Adiyatna | Senin, 13 Agustus 2018 | 17:00 | Dibaca : 6998


Ketua DPD PAN Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangsel Zulfahmi mengaku kaget mengetahui seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten dari Dapil Tangsel digugurkan seluruhnya, dalam pengumuman daftar caleg sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU Tangsel. 

"Saya baru tahu ini, serius baru tahu. Kaget saya," terang Zulfahmi saat dihubungi Tangerangnews.com, Senin (13/8/2018).

Zulfahmi mengungkapkan digugurkannya seluruh bacaleg dari dapil Tangsel dikarenakan adanya mis koordinasi antara pengurus DPD PAN Tangsel dengan DPW PAN Banten.  Sehingga berakibat partai matahari terbit tersebut tak memiliki calon yang akan dimajukan dalam pemilihan legislatif 2019 ini.

"Amat disayangkan, tidak pernah berkoordinasi dengan DPD Tangsel DPW-nya, kita juga enggak bisa mensupport, itu kan mereka jalan sendiri," terangnya.

Diterangkannya, di PAN sendiri, terkait pemilihan caleg-caleg yang maju untuk tingkat DPRD Provinsi Banten diatur oleh Komisi Pemenangan Pemilu Tingkat Wilayah (KPPW). Sedangkan di Tangsel bernama Komite Pemenangan Pemilu tingkat Daerah (KPPD).

#GOOGLE_ADS#

Tidak adanya kordinasi antara KPPW dan KPPD Tangsel inilah yang menjadi penyebab kegagalan majunya bacaleg asal Tangsel.

"Mereka tidak berkoordinasi dengan KPPD di sini. Mudah-mudahan dalam 3 hari ke depan bisa diperbaiki," terangnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Banten Eka Satyalaksamana mengungkapkan, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas bacaleg yang diterima KPU Banten dari pengurus PAN, terdapat satu bacaleg perempuan yang berkasnya tidak memenuhi syarat dikarenakan permasalahan Ijazah.

sehingga dalam pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan pada Minggu (12/8/2018) kemarin, KPU Banten terpaksa menggugurkan seluruh bacaleg dari PAN yang berasal dari dapil Tangsel.

"Iya gugur se-Dapil (dapil Tangsel), karena keterwakilan perempuan 30% tidak terpenuhi.  Ada bacaleg perempuannya yang berkasnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," terang Eka.(RAZ/RGI)