TANGERANGNEWS.com-Proyek pembangunan tol Serpong - Cinere yang melintasi kawasan Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan terhambat kasus sengketa tanah. Sengketa tanah itu melibatkan satu warga di kawasan tersebut.
Informasi yang diperoleh Tangerangnews.com, sengketa tanah tersebut berawal saat seorang warga bernama Sipin Maruli mengaku memiliki Girik Leter C 792 yang telah berubah menjadi Girik 246 masih atas nama orang tuanya, Toblo Bin Bungkel.
Lokasi tanah yang diklaim oleh Sipin beririsan dengan proyek pembangunan tol Serpong - Cinere di Jalan Akasia, Pamulang Timur, Pamulang, Tangsel. Luas tanah tersebutm yang masuk jalur proyek tol mencapai sekira 9600 meter persegi.
Namun rupanya, tanah yang diakui oleh Sipin ternyata diklaim juga oleh pihak lain. Ada tiga orang warga lainnya yang mengaku memiliki enam buah sertifikat tanah di lokasi tersebut. Ketiga warga pemilik sertifikat itu pun telah melakukan pembebasan lahan dari pengembang.
Atas dasar itulah, selanjutnya pengembang proyek tol melaporkan Sipin ke Mapolres Tangsel atas tuduhan penyerobotan lahan. Dimana sebelumnya, Sipin telah memagar area tanah di proyek tol yang menurutnya masih berstatus sebagai lahan warisan milik orang tuanya.
Anggota keluarga Sipin, yang didampingi puluhan massa yang mengatasnamakan Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Tangsel pun menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Tangsel,Senin (13/8/2018).
Para demonstran mendesak, agar polisi segera melakukan gelar perkara di lokasi itu, sehingga status kepemilikan lahan yang dipersengketakan menjadi jelas.
"Jadi setelah tahun 2016 kemarin, muncul 6 sertifikat yang dimiliki oleh 3 orang, sertifikat iu justru di lokasi tanah Pak Sipin, sebagai ahli waris pemilik tanah. Inilah yang sedang kita minta Kelurahan Pamulang Timur memperjelas status tanah itu, karena kita melihat ada kejanggalan," terang Medi Sumaedi, Ketua Tim Advokasi Mapancas, di Mapolres Tangsel, Senin (13/8/2018).
#GOOGLE_ADS#
Hingga saat ini, menurut kesaksiannya , belum ada pengerjaan apapun di lokasi tanah yang masih dipersengketakan itu. Pihak pengembang pun masih menunggu tindak lanjut kepolisian atas laporan penyerobotan lahan itu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan atas laporan pengembang proyek tol Serpong - Cinere terhadap klaim ahli waris, Sipin. Upaya pemagaran di area yang menjadi proyek negara itu pun dianggap telah melanggar ketentuan Perundang-undangan.
"Itu kan sangkaannya menyerobot lahan, proyek negara (tol), laporannya sudah kita tindaklanjuti. Kalau gelar perkara tadi sudah kita lakukan, nanti hasilnya kita lihat," terang Alex.(MRI/RGI)