TANGERANGNEWS.com-Polisi menciduk pengedar sabu yang kerap melakukan transaksi jual-beli barang haram tersebut di Jalan Dago Kawasan Industri Gandasari, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pria berinisial BDR alias Gembul, 24, yang merupakan karyawan swasta ditangkap pada Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 00.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebelas paket sabu siap edar dengan berat 5,62 gram.
Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan pihaknya juga menyita sebuah timbangan digital dan plastik klip ukuran kecil dan sedang untuk mengemas sabu.
Menurutnya, penangkapan bermula saat tim Buser Polsek Karawaci sedang melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram oleh pelaku dengan calon konsumennya.
"Kemudian ditempat itu ditemukan seorang tersangka dengan ciri-ciri yang dimaksud dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika yang dibungkus untuk diedarkan," ujarnya, Kamis (16/8/2018).
Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke kediaman pelaku yaitu di bilangan Cibodas, Kota Tangerang dan berhasil menyita barang bukti lainnya.
#GOOGLE_ADS#
"Di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa sepuluh paket sabu yang disimpan di dalam kardus handphone berikut timbangan digital dan plastik klip," ucap Abdul.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Karawaci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.(MRI/RGI)