TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menetapkan sebanyak 1.061.880 pemilih tetap dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Tangerang.
Demikian angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Menjadi DPT pada Senin (21/8/2018) kemarin.
Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan dengan telah ditetapkannya DPT ini, dipastikan tidak akan ada lagi penambahan pemilih tetap di Kota Tangerang.
"Meski demikian pergerakan data pemilih tambahan (DPTb) masih berpeluang muncul manakala ada pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya di Kota Tangerang,” katanya, Jumat (24/8/2018).
#GOOGLE_ADS#
Menurutnya, pemilih tambahan atau pindahan ini, masih diberikan kesempatan sampai H-30 sebelum hari pencoblosan yang dilaksanakan pada 17 April 2019. Untuk dapat pindah hak pilih, kata Ahmad, pemilih harus mengisi folmulir A5, kemudian disampaikan datanya kepada KPU Kota Tangerang.
“Artinya, masih ada pergerakan data lagi sampai tanggal 18 Maret 2019 bagi pemilih pindahan yang mengajukan pindah pilih ke Kota Tangerang. Tapi, jika pengajuan pindah pilih lewat dari batas yang sudah ditetapkan, KPU Kota Tangerang tidak bisa mengakomodir,” jelasnya.
Ia menambahkan, Formulir A5 KPU dapat disampaikan pemilih kepada PPS tujuan. “PPS juga bisa mengeluarkan formulir tersebut jika ada permintaan dari pemilih yang dalam keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal. KPU Kab/Kota tujuan pindah pilih juga bisa mengeluarkan A5 jika pemilih tersebut kesulitan mengurus di tempat asalnya,” paparnya.(RMI/HRU)