TangerangNews.com

Bacaleg Curi Start Kampanye, Bawaslu Tangsel: Pimpinan Parpol Harus Hentikan

Yudi Adiyatna | Senin, 27 Agustus 2018 | 16:00 | Dibaca : 2008


Sebanyak 14 pimpinan partai politik dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Tangsel, melakukan penandatanganan pakta integritas untuk menghindari kecurangan dan pelanggaran pada ajang kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel meminta pimpinan partai politik (parpol) untuk mengimbau kepada seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak melakukan kampanye di media sosial sebelum waktunya. Hal itu menyusul adanya laporan dari masyarakat ke Bawaslu Tangsel terkait dugaan ada bacaleg yang curi star kampanye.

Dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep, bacaleg harus mentaati aturan termasuk tidak melakukan kampanye di media sosia diluar masa kampanye yang telah ditentukan.

"Agar berhenti (kampanye di medsos). Kita sudah tanda tangani pakta integritas. Kita akan liat nanti agar mereka taat aturan. Himbauan kita setelah ini selesai. Partai diminta agar calegnya menghentikan kampanye di medsos diluar jadwal," kata Acep usai melakukan penandatangan Pakta integritas bersama 14 pimpinan partai politik dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Kota Tangerang Selatan, Senin (27/8/2018).

#GOOGLE_ADS#

Lanjut Acep, Pakta integritas itu berisi 10 poin yang pada intinya berisi komitmen untuk menjalani setiap tahapan pemilu sesuai regulasi, selain komitmen mengenai kesetiaan memegang teguh Pancasila dan memelihara persatuan dan kesatuan, pakta tersebut juga tentang pelaksanaan kampanye.

"Pakta integritas ini dilakukan sebagai upaya pencegahan atas pelanggaran-pelanggaran pada masa kampanye yang mulai dilakukan pada (23/9/2018) mendatang ," tambahnya.

Setelah penandatanganan Pakta integritas tersebut, Acep berharap tidak ada lagi bacaleg yang melakukan kampanye di media sosial diluar tahapan kampanye.

Diketahui, Bawaslu Tangsel menerima satu laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindakan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh salah seorang bacaleg dari salah satu partai. Namun, karena tidak memenuhi syarat formil pelaporan, laporan itu tidak ditindaklanjuti.(MRI/RGI)