TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Rizki, 43. Rizki tersangkut kasus hukum dengan dakwaan membuat senjata api ilegal, Senin (27/8/2018).
Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dikediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu.
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan, membuat senjata api dan bahan peledak.
Usai persidangan, Penasehat hukum terdakwa Abdul Hamim Jauzie membantah dakwaan tersebut. Menurutnya barang bukti yang ada dan saksi-saksinya tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.
"Sebenarnya yang dibuat oleh Rizki itu adalah senjata api berjenis Ramset Gun, yakni alat pertukangan untuk memaku beton yang biasa digunakan oleh tukang-tukang bangunanan bukan senjata api, tapi kenapa polisi menyatakan bahwa di temukan senjata api, padahal itu bukan senjata api. Apalagi bahan-bahannya itu kan legal dijual bebas dimana-mana." kata Abdul.
Karenanya, pihaknya pun mengajukan eksepsi penundaan sidang selanjutnya selama tujuh hari kepada majelis hakim, dan mendapatkan persetujuan.
"Kami mengajukan eksepsi penundaan sidang selanjutnya, untuk dapat membuktikan perkara kasus ini yang sebenarnya. Dan kami dapat mempelajari dakwaan JPU serta melengkapi bukti sekaligus menyiapkan saksi-saksinya. Karena kalau kami lihat terdapat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam perkara ini," bebernya.
#GOOGLE_ADS#
Kata Abdul, kasus hukum yang menjerat Rizki tersebut berdampak kepada anak Rizki yang duduk di bangku SMA. Kini, sang anak enggan bersekolah dan beraktivitas seperti biasanya. Sebab, ia tak tahan ejekan yang menyebutnya sebagai anak teroris dan pembuat bom.
“Sudah jatuh tertimpa tangga. Anak Rizki kini enggan bersekolah lantaran tidak tahan ejekan bahwa bapaknya teroris, pembuat bom,” tambahnya.
Sementara Linda, istri Rizki berharap suaminya dapat dibebaskan dari jeratan hukum, sehingga terdakwa dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Masih kata dia, sepengetahuan dirinya, suaminya itu hanya seorang pembuat paku beton. Dirinya juga mengaku terkejut saat peristiwa penangkapan terhadap suaminya pada 3 April 2017 lalu.
"Kita sekeluarga pengen bapaknya bebas. Waktu itu setahu saya bapaknya hanya membuat paku beton buat bangunan. Makanya saya bingung saat bapaknya ditangkap, saya beserta keluarga minta doa kepada semuanya semoga kami diberi ketabahan dan kesabaran dengan cobaan yang sedang kami hadapi ini.” ungkapnya dengan raut kesedihan.
Rizki ditangkap aparat Kepolisian dari Polsek Cipondoh dikediamannya di wilayah Gondrong Gang H. Banteng nomor 54A, RT 03/06 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, 3 April 2017.
Rizki ditangkap karena diduga memproduksi senjata api.(RMI/HRU)