TANGERANGNEWS.com-Koalisi Masyarakat Sipil Banten mendesak Bawaslu Provinsi Banten untuk menolak gugatan eks napi koruptor yang memohon agar diloloskan sebagai calon legislatif (Caleg).
Desakan disuarakan agar dua lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan pemilu yang berintegritas.
"Mereka yang memberikan gugatan ke Bawaslu, tentu saja kita minta agar Bawaslu untuk menolak permohonannya, karena mereka mantan napi koruptor," ucap Koordinator Banten Bersih Ghufroni saat menghelat konferensi pers di kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Minggu (2/8/2018).
Ghufroni menjelaskan ada enam bakal caleg mantan napi koruptor yang menggugat putusan PKPU nomor 14 dan nomor 20 tahun 2018 kepada Bawaslu Banten agar diloloskan sebagai caleg di Pileg 2019.
Keenam bakal caleg tersebut, lanjut Gufroni, diantaranya Dessy Yusandi, Dapil Banten 6 dan Agus M Randil, Dapil Banten 9 serta Heri Baelanu, Dapil Pandeglang 1 dan Dede Widarso, Dapil Pandeglang 5 yang berasal dari Partai Golkar.
Sementara dua nama lainnya yang juga menggugat putusan yang sama adalah Jhoni Husbah, Dapil Cilegon 1 dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu, Dapil Cilegon 2 dari PAN.
"Bawaslu harus menolak gugatan mereka. Harus memutuskan sesuai dengan PKPU baik nomor 14 atau nomor 20. Jadi kalau beralasan sudah divonis, itu bukan suatu alasan," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Gufroni, PKPU nomor 14 dan nomor 20 tahun 2018 melarang mantan terpidana bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan atau mantan terpidana korupsi menjadi caleg.
"PKPU adalah produk hukum, Bawaslu harus hormati. Kalau pengen dimasalahkan ada di MA (Mahkamah Agung)," tutur Ghufroni.
#GOOGLE_ADS#
Ditambahkan Kepala Madrasah Anti Korupsi UMT Donny Irawan Hasibuan, Bawaslu telah merilis Bacaleg yang notabene eks koruptor. Namun pada kenyataannya, di beberapa daerah Bawaslu meloloskan eks koruptor sebagai caleg. Sehingga komitmen Bawaslu dinilai tidak sejalan dengan PKPU tersebut.
"Kami ingin memulihkan kembali Bawaslu ke awal untuk memberantas korupsi. Bawaslu telah roadshow kepada partai politik untuk menyatakan sikap Pakta integritas. Semoga kenyataan yang ada di daerah lain tidak terjadi di Banten," ungkapnya.
Perwakilan IKA Sakti Tangerang Eva Nur Cahyani menambahkan jika mantan napi koruptor duduk kembali sebagai wakil rakyat, tentunya akan terjadi hal yang serupa.
"Di Indonesia koruptor sangat masif, legislatif merupakan lahan basah yg rawan permainan. Bahaya kalau gini, kalau dipilih lagi bisa jatuh ke lubang yang sama," katanya.(MRI/RGI)