TangerangNews.com

Polemik soal Sampah di Sungai Cisadane, Perda Tidak Efektif

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 3 September 2018 | 09:00 | Dibaca : 1886


Tumpukan sampah tergenang di Sungai Cisadane, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (30/8/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Tumpukan sampah kerap menghiasi sungai Cisadane. Sampah tersebut masih akan tergenang walaupun telah dibersihkan.

Problematika itu masih tetap muncul karena kebiasaan buruk masyarakat, yaitu membuang sampah sembarangan.

Berbagai macam upaya untuk menghilangkan sampah dari sungai Cisadane seakan percuma jika kebiasaan buruk itu dipelihara.

Hal itu pun hingga kini masih menjadi polemik bagi pemerintah maupun kalangan aktivis lingkungan hidup yang berceritera Sungai Cisadane merdeka dari sampah.

Ketua Forum Hijau Kota Tangerang, Oktian Jaya Wiguna mengatakan, penanganan sampah di sungai Cisadane tidak hanya mengandalkan pasukan oranye.

Menurutnya, harus melibatkan sinergisme berbagai pihak. Terutama, masyarakat yang bermukim di bantaran sungai tersebut.

"Ini sebenarnya yang baik sih dari tiga wilayah yang lewat (sungai) itu ada kerjasamanya. Karena kalau kita baru bersihin, setengah jam dari sana ngotorin sama saja sampah datang lagi," ujarnya, Senin (3/9/2018).

Sebabnya adalah sungai Cisadane memiliki panjang sekitar 126 km. Artinya, sungai ini tak hanya mengalir di sebuah kota. Melainkan, berhulu di Gunung Pangrango, melintas di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang hingga bermuara di sekitar Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang.

Oktian mengatakan setiap kota ataupun masyarakat bergerak secara masing-masing sangat percuma atau tiada hasil.

"Jadi sinergi dari hulu ke hilir tuh ya mesti benar-benar konsen bukan hanya seremonial. Ada kan kegiatan di Cisadane cuma seremonial seperti bersihin sampah Sungai Cisadane. Paling 15 menit lagi juga kotor lagi, artinya kan kegiatan ini kurang bermanfaat, buang energi sia-sia," tutur Oktian.

Oktian menjelaskan sudah saatnya antara pemerintah maupun aktivis lingkungan hingga masyarakat saling bekerjasama untuk menjaga sungai Cisadane terbebas dari sampah.

Menurutnya, yang terpenting adalah merubah perilaku buruk masyarakat khususnya yang tinggal di bantaran sungai. Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan dengan cara mencintai alam termasuk air.

Jika seluruh pihak telah bersinergi, meski menggelar serangkaian kegiatan untuk mengedukasi masyarakat yang masih memiliki kebiasaan buruk itu.

"Penanganannya sudah mulai harus terjun penyadaran masyarakat dengan kegiatan bareng untuk mengedukasi masyarakat dan disupport pemerintah untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat, agar masyarakat tidak buang sampah dan sampahnya dikelola serta diberdayakan untuk peningkatan ekonomi mereka," paparnya.

Staff Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Bambang Bayu menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan Sungai Cisadane dari sampah.

Salah satunya adalah dengan menerapkan konsep waterfront city. Secara singkat, konsep tersebut merupakan diubahnya keberadaan Sungai Cisadane yang tadinya berada di belakang pemukiman kini berada di muka pemukiman warga.

Hal itu bertujuan agar warga merasa peduli dengan sungai Cisadane sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan. Namun realitanya, sampah masih menggenang di sungai tersebut.

"Sebetulnya sekarang sudah bagus, sudah bikin waterfront city. Artinya, Cisadane bukan lagi di belakang rumah tapi sudah di depan penduduk, sehingga penduduk tidak buang sampah lagi. Sebenarnya wilayah kita cenderung sudah lebih tertata," jelasnya.

Sementara, Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Uyus Setia Bhakti mempunyai pandangan lain. Menurutnya, kesadaran pemerintah terkait fungsi sungai Cisadane masih rendah. Hal itu dinilainya, lantaran keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Tangsel berada di tepi sungai Cisadane.

#GOOGLE_ADS#

"TPA itu menandakan bahwa pemerintah belum bisa memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan sampah kepada masyarakat," katanya.

Uyus bersolusi, pemerintah pusat hingga daerah meski berintegrasi dengan adanya program kebersamaan terkait pengelolaan Sungai Cisadane yang bebas dari sampah.

Selain itu, pemerintah baik pusat hingga daerah juga telah mempunyai regulasi tentang pengelolaan sampah seperti UU No 18/2008. Pemerintah meski mengefektifkan peraturan yang sudah diketuk.

"Sekarang tiap daerah punya perda soal ini. Kalau aturannya sudah ada ya harus ditegakkan dong. Soalnya kan perda ada doang tapi enggak ditegakkan. Ini tugas trantib harus disosialisasikan, mulai dari kota hingga provinsi. Penegak perda harus turun, beri sanksi kepada pelanggar. Kalau perlu buat satgas," cetusnya.(RAZ/RGI)