TangerangNews.com

Warga Keturunan Sekitar Bandara Tolak Digusur

| Senin, 12 April 2010 | 17:54 | Dibaca : 13941


Warga menolak digusur (tangerangnews / rangga)


 
 
TANGERANGNEWS-Ratusan warga keturunan Cina Benteng (Cingbeng) yang tinggal di Kampung Lebak Wangi, Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta  menolak rencana penggusuran.
 
Berdasarkan pantauan Seputar Indonesia, warga sudah mulai berkumpul sejak pukul 07.00 WIB,   di pinggir Jalan Raya Rawa Kucing. Mereka membawa kaleng-kaleng bekas sembari manabung, spanduk, poster yang isi penolakan pengusuran tiga kampung dan tiga RW. Warga yang memakai ikat kepala merah.

Edi Lim Kheng Chie ,34, warga keturunan Cina Benteng mengatakan, Pemkot Tangerang berencana melakukan penghijaun di bantaran sungai Cisadane sepanjang 10 hektar yang ditempati 2.500 warga keturunan Tionghoa dan warga pribumi di Kampung Lebak Wangi, Kelurahan Mekarsari RT 01 RW 01 hingga RW 03.

Rencana pengusuran itu telah disampaikan kepada warga sekitar 6 bulan lalu, namun hingga kini warga tetap menolak rumahnya digusur. Warga beserta puluhan anak kecil akhirnya mengelar aksi penolakan pengusuran.  “Disini sekitar 70 persennya warganya keturunan Cina Benteng dan 30 persen adalah warga pribumi. Kita sudah bersatu sejak dulu dan menolak pengusuran itu,”kata Edi kemarin.
 
Ratusan warga keturunan Cina Benteng dan pribumi ini,  telah tinggal sejak 1830 dan bermukim di kampung Lebak Wangi, Mekarsari, secara turun temurun membangun rumah petak di lahan seluas 10 hektar tepatnya di bantaran sungai Cisadane. Mereka tinggal disitu sebelum pintu air Cisadane dibangun tahun 1928. Di kampung itu terdapat dua sekolah gratis yang terancam digusur, terkecuali bangunan tempat ibadah Wihara Mahabodhi.
Pengusuran tersebut karena sebanyak 350 Kepala Keluarga (KK) itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan tersebut yang mereka akui. Hal tersebut yang membuat pemerintah daerah berkeinginan melakukan pengusuran karena lahan yang ditempati selama puluhan tahun itu dinilai illegal.

Sementara Camat Neglasari,  Habibullah menjelaskan, sudah hampir lebih dari 30 tahun warga bertempat tinggal di bantaran sungai Cisadane. Sejatinya, 50 meter dari bantaran sungai dilarang membangun rumah, namun kenyataanya tidak demikian.
Dia menjelaskan, Pemkot Tangerang sudah memberitahukan rencana pengusuran enam bulan lalu melalui surat edaran. “Rumah ratusan warga belum memiliki IMB. Kalau tidak halangan hari Selasa -Rabu  rumah warga Mekarsari akan digusur,”kata Habibullah.(rangga)