TangerangNews.com

Lawan Balik, Karyawan Alfamart Gagalkan Perampokan di Mauk

Maya Sahurina | Jumat, 7 September 2018 | 13:00 | Dibaca : 6551


Tersangka bernama Hani Suwanto, 26, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah merampok Alfamart lr Sutami 3, di Kelurahan Mauk Timur, Mauk. (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Aksi Hani Suwanto, 26, terbilang nekad. Bermodalkan arit, ia berusaha merampok Minimarket Alfamart lr Sutami 3, di Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. 

Ia kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mauk setelah dibekuk unit Reskrim Polsek Mauk. Pelaku yang tercatat warga Desa Kalapian, RT 02/01, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang itu dibekuk di Kampung Mauk Timur, Kelurahan Mauk Timur, Mauk, Kamis (6/9/2018).

Dikatakan Kapolsek Mauk Ajun Komisaris Polisi Teguh Kuslantoro, pelaku melakukan aksinya saat minimarket itu hendak tutup.

"Pelaku masuk ke dalam toko, menutup pintu rolling dor, dan menodongkan arit ke karyawan di kasir," kata Teguh, Jumat (7/9/2018).

Lanjut Teguh, pelaku mengancam karyawan seorang perempuan untuk mengeluarkan uang dari brankas. Namun, sebelum pelaku berhasil membuka brangkas, seorang karyawan lain berhasil melumpuhkan pelaku.

#GOOGLE_ADS#

"Lalu karyawan yang perempuan langsung keluar toko dan meminta bantuan warga," tambahnya.

Panik aksinya gagal, pelaku kemudian kabur dari lokasi dan buron hampir setahun. "Pelaku melakukan upaya pencurian itu 12 Juni 2017, kemarin berhasil kami amankan," imbuhnya.

Pelaku terancam hukuman penjara dengan masa kurungan maksimal sembilan tahun. "Pelaku dijerat pasal 365 KUHP," tukasnya.(RAZ/RGI)