TangerangNews.com

Tangerang Atur Kawasan Tertentu Bebas Asap Rokok

Maya Sahurina | Rabu, 26 September 2018 | 17:00 | Dibaca : 967


Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (26/9/2018). (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Persoalan merokok menjadi salah satu fokus kerja wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tangerang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pun diusulkan, kini telah sampai pada pembahasan bersama eksekutif.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (26/9/2018).

Rapat paripurna itu juga membahas tiga Raperda lainnya, yaitu pemenuhan modal dasar tetap  tambahan PT LKM Artha, perubahan Perda tahun 2014 tentang desa dan pemberdayaan masyarakat di wilayah industri. 

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, dalam sambutannya menyampaikan, terkait empat raperda tersebut hal itu seiring upaya meningkatkan kualitas Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. 

Soal Raperda kawasan tanpa rokok, kata dia,  mengatur kawasan yang harus bebas dari asap rokok, sehingga dengan adanya perda, ada payung hukum untuk menetapkan kawasan tertentu benar-benar bebas dari asap rokok

#GOOGLE_ADS#

"Seperti wilayah perkantoran pelayanan publik (bebas asap rokok) dan nanti di kantor ada tempat-tempat khusus untuk merokok," kata Mad Romli.

Raperda kawasan tanpa rokok diusulkan, menurutnya, karena dampak negatif rokok, bukan hanya bagi perokok aktif tapi terhadap orang orang di sekitarnya. 

Kata Romli, hal ini diperkuat dari data WHO yang menjelaskan perokok terbesar di dunia yaitu di Indonesia. Sekitar 76 persen pria usia di atas 15 tahun rata-rata perokok.

Namun disisi lain, kata dia, data perokok itu jika disandingkan dengan tingkat kemiskinan tidak masuk akal.

"Ini menjadi perhatian khususnya Pemerintah Daerah, mewujudkan lingkungan yang bersih dan pola hidup bebas asap rokok," tandasnya.(MRI/RGI)