TangerangNews.com

Butuh Bantuan Hukum, PT PITS Gandeng Kejari Tangsel

Yudi Adiyatna | Jumat, 5 Oktober 2018 | 13:00 | Dibaca : 858


Direktur PT PITS Dudung Direja melakukan penandatanganan MOU dengan Kajari Tangsel Bima Suprayoga, di Kantor Wali kota Tangsel,Serua,Ciputat. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel, PT PITS menggandeng Kejaksaan Negeri Tangsel dalam membantu pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan atau membuat perjanjian bisnis. 

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur PT PITS Dudung Direja dengan Kajari Tangsel Bima Suprayoga di Kantor Wali Kota Tangsel, Kamis (4/10/2018) kemarin.

"Bahwa kita melakukan kerjasama terkait bantuan hukum perdata dan tatausaha negara," ujar Direktur PT PITS Dudung Diredja.

Dudung berharap, dengan penandatanganan ini, kedepan pelayanan holding perusahaan BUMD Tangsel bisa jauh lebih baik dan mendatangkan profit bagi pemerintah dan masyarakat di Tangsel. 

#GOOGLE_ADS#

"Kami PT PITS telah bekerjasama, semoga langkah awal ini jadi pemanfaatan yang baik untuk kita semua," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kajari Tangsel Bima Suprayoga menyebut, kerjasama ini merupakan bentuk implementasi peran Kejaksaan di luar ranah penuntutan kasus yang diamanatkan oleh UU.

"Kami bisa membantu pertimbangan hukum, seandainya BUMD akan mengeluarkan keputusan atau perjanjian dengan pihak lain," terang Bima.

PT PITS sendiri merupakan Induk perusahaan (holding company) BUMD Tangsel yang berdiri berdasarkan Perda No 2/2013 dan kini telah memiliki dua anak usaha, yang bergerak dalam bidang industri pengolahan air bersih dan persampahan limbah medis.(RAZ/RGI)