TANGERANGNEWS.com-Keberadaan Bus Rapid Transport (BRT) kembali dipermasalahkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dengan pengusaha angkutan kota (Angkot) trayek R11 dan 02 pun saling bersitegang.
Para Pengusaha angkot kekeuh menuntut rute BRT Kota Tangerang koridor 2 dihapus. Sedangkan Dishub, juga tetap berikeras mengoperasikan BRT trayek Perumnas-Poris Plawad tersebut.
Permasalah itu memicu kemarahan para sopir angkot di lapangan. Sopir angkot terhitung sudah dua kali melakukan unjuk rasa di depan Gedung Puspemkot Tangerang dalam sepekan terakhir. Bahkan, mereka sempat menyandera sopir BRT dalam aksi tersebut.
Tak berhenti di situ, Jumat (12/10/2018) pagi, sopir angkot juga menghadang BRT ketika melintas di Jalan Beringin Raya, Prapatan Kantor, Perumnas, Kota Tangerang.
"Saya tidak pernah memerintahkan anak-anak saya di bawah untuk melakukan penghadangan, tapi memang itu kan oknumnya, silahkan bertindak. Tapi kalau mengacu kesepakatan kemarin kan harusnya BRT tidak beroperasi lewat Perumnas, kenapa masih beroperasi? Ini kan jangan mancing suasana yang memanas, kan tidak bagus," ujar Abas, Ketua Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi Kota Tangerang.
Menurutnya, penghadangan dipicu karena sopir angkot merasa kecewa dengan hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah melalui Asda 1, terkait dilarangnya rute BRT koridor 2 melintas di wilayah Perumnas.
Sampai-sampai setelah aksi tersebut, sopir angkot mengaku tidak akam beroperasi hingga menemukan titik terang terkait keberadaan rute BRT koridor 2.
"Jadi bukan mogok ya supaya adem suasana, kami insiatif tidak berjalan, karena semakin ke sini suasana memanas. Teman-teman juga meminta BRT agar tidak narik sama-sama, sebelum ada keputusan," ucap Abas.
Kepala Dishub Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengoperasikan rute BRT koridor 2. Sebab, itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang No 550--/2017 tentang Penetapan Koridor 2 Angkutan Umum Massal Tangerang Terminal Poris Plawad-Terminal Cibodas.
"Yang jelas dari Dishub tetap akan melaksanakan apa yang sudah jadi ketetapan. Selama memang itu belum diubah, kami akan tetap melaksanakan dengan ketentuan," jelasnya.
Saeful juga menepis jika rute BRT koridor 2 dilarang melintas di wilayah Perumnas. Menurutnya, rute BRT koridor 2 akan tetap beroperasi dengan trayek yang telah ditentukan.
#GOOGLE_ADS#
"Kalau diubah harus dilakukan survei ulang dan pengkajian, tidak semena-mena. Tidak ujug-ujug dia minta diubah atau dihapus ya enggak bisa, karena sudah disosialisasikan sejak lama. Intinya berubah selama belum ada perintah, sebab Dishub hanya melaksanakan. Selama kebijakan belum ada perubahan, kami akan tetap lakukan itu," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan meminta agar sopir angkot tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Ia juga berharap permasalahan ini segera usai. "Kami sudah koordinasi dengan Pemkot mudah-mudahan cepat ada solusi. Saya hanya mengimbau kepada rekan-rekan angkot yang melaksanakan aksi unjuk rasa jangan sampai terprovokasi di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Dishub Kota Tangerang dituntut pengusaha dan sopir angkot yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi Kota Tangerang, untuk menghapuskan rute BRT Tangerang koridor 2. Sebab pendemo menilai beroperasinya BRT membuat pendapatan pengusaha dan pengemudi angkot yang mengais rejeki di rute Perumnas menurun drastis.(RAZ/RGI)