TangerangNews.com

Polsek Cisauk Tahan Warga karena Hakimi Maling, Wakapolres Turun Tangan

Yudi Adiyatna | Kamis, 18 Oktober 2018 | 13:00 | Dibaca : 3237


Para anggota kepolisian berjaga disekitar Kantor Mapolsek Cisauk untuk mengamankan pendemo yang melakukan aksi demontrasi, Kamis (18/10/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Wakapolres Tangsel Komisaris Polisi (Kompol) Arman menerima warga Kademangan yang mendemo Kantor Mapolsek Cisauk, Jalan Raya Lapan, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018), lantaran menahan salah satu warga karena diduga menghakimi pencuri. 

Usai melakukan mediasi dengan perwakilan pendemo, Wakapolres pun mengatakan akan menindak tegas dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh personelnya, terhadap proses hukum warga berinisal M tersebut.

"Saya janji ke mereka akan kita luruskan kalau ada pelanggaran dari anggota, akan kita tindak," jelas Kompol Arman.

Arman pun berjanji akan mencarikan jalan keluar terbaik penyelesaian konflik antar warga ini agar tidak menimbulkan efek yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

#GOOGLE_ADS#

"Yang paling penting konflik tersebut akan kita carikan jalan supaya tidak ada ekses berkelanjutan. Dan antara mereka akan damai dan tidak ada dendam antar keluarga mereka," sebut Arman.

Dirinya pun menyebut saat ini penahanan terhadap M telah ditangguhkan oleh pihak kepolisian dari laporan A yang mengaku dihakimi pasca kepergok mencuri ikan.

"Kasusnya berawal ketika A masuk empang milik M, lalu kepergok oleh M dan diketok kepalanya hingga berdarah. Si A infonya pulang balik lagi membawa parang dan pacul. Setelah itu membuat laporan polisi terhadap saudara M. Dia sempet ditahan dan saat ini sudah ditangguhkan," jelas Kompol Arman.(RAZ/RGI)