TANGERANGNEWS.com-Dalam sebulan terakhir, terhitung sudah dua kali Pemerintah Kota Tangerang menertibkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.
Sebelum digusur, bangunan yang ditertibkan di Batu Jaya, Batuceper dan di Kampung Sukamandi, Neglasari, Kota Tangerang ini telah ditempati warga untuk tempat tinggal selama 50 tahun lebih.
Akibatnya, warga yang menempati lahan tersebut pun sempat menolak saat Pemkot Tangerang menertibkan bangunan yang dianggap liar tersebut.
Satpol PP menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah di Kampung Sukamandi, Neglasari, Kota Tangerang.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin pun angkat bicara. Menurutnya, hal itu terjadi karena sebelumnya pemerintah abai dan melakukan pembiaran saat ada bangunan berdiri diatas lahan milik pemerintah.
"Pemerintah jangan melakukan pembiaran kepada masyarakat terhadap lahan yang memang milik pemerintah," ujarnya, Kamis (18/10/2018).
#GOOGLE_ADS#
Ia juga menilai sangat wajar jika warga merasa memiliki lahan yang ditempati, karena sudah mendiami lokasi itu selama puluhan tahun.
Terlebih, kata dia, warga juga telah diberikan kartu tanda penduduk (KTP) sehingga tercatat sebagai warga Kota Tangerang.
"Penggusuran itu tidak harus ditolerir lagi, karena mereka menempati lahannya pemerintah. Tapi kalau diakui warga punya KTP kan jadi susah," tambahnya.
Ia berasumsi, peristiwa tersebut harus jadi pembelajaran agar hal serupa tidak kembali terjadi dikemudian hari.
"Jangan mereka diberikan KTP atau KK baru sehingga tidak terjadi seperti ini lagi," tutupnya.(RMI/HRU)