TangerangNews.com

Bawa Ganja 2 Kilogram, Kuli Bangunan Diringkus Polisi di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 19 Oktober 2018 | 16:53 | Dibaca : 2013


Polisi mengamankan Kasmin yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja di Pool Bus Arus Lintas Sumatera (ALS) Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com-Kasmin tak berkutik ketika ranselnya digeledah polisi. Pria asal Medan ini ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 2 Kilogram

Kurir ganja tersebut diringkus polisi di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu (17/10/2018), sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan, pelaku berusia 34 tahun tersebut berupaya mengirim ganja seberat 2 Kilogram lebih yang dikemas dan dilakban dari Medan ke Kota Tangerang menggunakan Bus Lintas Provinsi tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Namun upaya pelaku gagal, karena polisi lebih mencium adanya pengiriman barang terlarang tersebut. Sehingga, ketika pelaku tiba di Pool Bus ALS itu, polisi pun langsung menciduknya.

"Kasmin kami tangkap karena kedapatan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menerima, menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja seberat brutto 2155 gram," jelas Ewo, di Mapolsek Tangerang, Jumat (19/10/2018).

Rencananya, pelaku hendak mengantarkan ganja itu ke temannya yaitu SN yang kini masih buron. SN membeli ganja tersebut kepada pemilik barang haram tersebut seharga Rp 1,2 juta.

"Dalam hal ini, pelaku yang merupakan buruh bangunan tersebut menjadi kurir dalam perkara jual beli narkoba jenis ganja," tutur Ewo.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Tangerang. Polisi menyita barang bukti satu bungkus ganja seberat bruto 2155 gram atau 2 Kilogram lebih lebih dan satu buah tas gendong warna hitam.

Ewo menambahkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"  tandasnya.(RMI/HRU)