TangerangNews.com

Curi Shower di Rumah Mewah Tangsel, Tiga Pelaku Ditembak

Yudi Adiyatna | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:15 | Dibaca : 1333


Kepolisian Tangsel berhasil mengamankan tersangka Siyam, Darmin dan Nana Supriayana, mereka pelaku pencurian di rumah kosong di kawasan perumahan elite Cluster The Casvia, BSD, Tangsel. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Aksi ketiga pelaku pencurian ini memang agak konyol sekaligus mengesalkan. Tidak menemukan barang berharga di rumah kosong yang mereka bobol, peralatan kamar mandi pun disikat. 

Namun karena aksinya, mereka pun mendapat ganjaran yang menyakitkan. Ketiganya ditembak petugas karena melawan saat ditangkap di daerah Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Minggu (14/10/2018) lalu.

Barang bukti.

Barang bukti Shower.

"Dalam penangkapan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan linggis sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh Tim Vipers Satreskrim Polres," terang Wakapolres Tangsel Kompol Arman, Senin (22/10/2018).

Arman menjelaskan, diketahui pelaku telah belasan kali melakukan aksi pencurian di beberapa rumah di kawasan perumahan elite Cluster The Casvia, BSD, Tangsel, pada tanggal 20 September yang lalu.

#GOOGLE_ADS#

Pelaku yang masing-masing bernama Siyam, Darmin dan Nana Supriayana berbagi peran dalam tindak kejahatan yang mereka lakukan pada malam hari tersebut.

barang bukti

Siyam bertugas untuk memanjat pagar rumah dan kemudian membongkar peralatan kamar mandi di rumah korbannya menggunakan linggis. 

Sedangkan Darmin bertugas mengawasi gerak-gerik dari luar rumah dan Nana bertugas menjemput kedua rekannya selesai mereka menjalankan aksi.

"Laporan polisi tersangka tersebut yang baru diterima ada 13 laporan polisi di seluruh wilayah Tangsel," jelas Arman. 

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa beberapa peralatan kamar mandi seperti shower dan kran, MCB listrik, sejumlah handphone dan televisi hasil curian serta peralatan yang mereka gunakan untuk mencuri seperti obeng, linggis dan tang juga ikut diamankan.

Para tersangka pun kini diamankan di Mapolres Tangsel dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Seorang tersangka lain bernama Dul rekan mereka pun kini masih dalam pengejaran polisi alias buron.

"Mereka kelompok Jawa Tengah, Purbalingga, " pungkas Arman.(RAZ/HRU)