TANGERANGNEWS.COM-Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang Agus Nurniawan dituntut 1,6 tahun serta denda sebesar Rp50 juta dalam kasus tender proyek pembangunan pangkalan pendaratan ikan (PPI) di Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada sore ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Selain Agus, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Irwan Prakasa Kasubag Perencanaan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang. Dua pegawai negeri sipil itu dianggap telah melanggar undang-undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena melakukan manipulasi pembuatan daftar-daftar atau dokumen lelang pembangunan fasilitas pokok PPI yang nilainya mencapai Rp3 miliar. Sidang yang dipmpimpin Ketua majelis hakim Karel Tuppu itu mengatakan JPU menilai tuntutan terhadap ke dua pejabat tersebut karena jaksa memiliki bukti penyalahgunaan kewenangan, yakni dokumen palsu yang terungkap dari keterangan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia. "Keduanya melakukan persekongkolan seolah-olah salah satu rekanan dapat memenuhi persyaratan dan menguntungkan salah satu rekanan," kata Karell seusai sidang. Dalam dokumen tersebut menetapkan PT Kronjo Putra Perdana sebagai pemenang tender, padahal perusahaan tersebut digugurkan keikutsertaannya.JPU menyatakan, keduanya tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja satuan (RKS) dan rekanan yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan. Akibat perbuatan manipulasi tersebut, keduanya terancam Pasal 9 UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun. Sedangkan paling lama 5 tahun dengan denda sebesar-besarnya sebanyak Rp 250 juta. (rangga)