TangerangNews.com
MK Harus Kaji PP Tentang Jasa Konstruksi
| Minggu, 25 April 2010 | 16:30 | Dibaca : 73113
Aris Pandela Ketua FMJK Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)
TANGERANGNEWS-Forum Masyarakat Jasa Kontruksi (FMJK), Kota Tangerang, mendesak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menkaji ulang ( judicial review) Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 tahun 2010 yang diproyeksikan akan mengganti PP No 28 tahun 2000, tentang usaha dan peran masayarakat jasa kontruksi dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya.
Pasalnya, isi dan makna PP No 4 tahun 2010 itu, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 18 tahun 1999, tentang jasa kontruksi. "Apabila pemerintah bersikeras akan memberlakukan PP No 4 tahun 2010, seharusnya pemerintah merubah terlebih dahulu Undang-Undang No 18 tahun 1999, mengingat isi dari PP itu bertolak belakang dengan UU tersebut," kata Ketua FMJK Kota Tangerang, Harris Pandela, terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan PP No 4 tahun 2010 di Tangerang, siang ini.
Sebab, lanjut dia, berdasarkan ketentuan yang tertera di Undang-Undang No 18 tahun 1999 dan dilanjutkan dengan PP No 28 tahun 2000, usaha jasa kontruksi harus dikerjakan oleh masyakat, baik melalui forum maupun lembaga lainnya.
Sedangkan dengan adanya perubahan PP no 4 tahun 2010, jasa kontruksi itu akan diambil alih oleh pemerintah pusat yang kemudian dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur.
Akibatnya, kata Harris Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Nasioanl (LPJKN) maupun Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) nantinya akan dihapus dan digantikan oleh lembaga baru yang di bentuk oleh menteri maupun Gubernur. Sehingga tidak ada lagi usaha dan peran masyarakat dalam jasa konstruksi tersebut, mengingat semua usaha dan peran itu diambil alih oleh pemerintah pusat dan daerah.
Samahalnya dengan Awi Alhabsy, Wakil Sekretaris FMJK, Kota Tangerang yang menambahkan apabila PP No 4 tahun 2010 itu diberlakukan, sebanyak 450 perusahaan kontruksi di Kota Tangerang yang sudah bersertifikat akan menjerit. Pasalnya, selaian perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat lagi berperan dalam usaha jasa konstruksi, mereka juga sudah turut tender di berbagai proyek pemerintahan, kota Tangerang. "Kalau PP No 4 itu diberlakukan, tentu perusahaan-perusahaan tersebut akan merasa dirugikan," kata Aiwi.(dira)