TangerangNews.com

Optimalkan Penerimaan Daerah, Bapenda Tangsel Awasi Kepatuhan Bayar BPHTB

Advertorial | Jumat, 16 November 2018 | 15:43 | Dibaca : 1891


Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangsel, Cahyadi. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Besarnya kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerimaan daerah Kota Tangerang Selatan dinilai penting untuk mendukung pembangunan. 

Karena itu perlu terus dilakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan para wajib pajak sehingga dapat konsisten menjalankan kewajibannya.

Berdasarkan data Bapenda Tangsel, diketahui tahun 2018 ini target penerimaan pajak dari BPHTB sendiri sebesar Rp429 miliar. Hingga pertengahan November ini target tersebut masih kurang sekitar Rp70 miliar.

“Kami bersyukur, karena sampai bulan November ini saja penerimaan asli daerah dari sektor BPHTB sudah menembus Rp363 miliar lebih," ujar Cahyadi Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangsel, saat ditemui beberapa waktu lalu di kantornya.

Cahyadi menyebut, dengan jumlah penerimaan dari sektor BPHTB yang belum memenuhi target tersebut, maka pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan dari fungsi monitoring dan pengawasan. 

Pentingnya monitoring dan pengawasan di sektor penerimaan bagi para wajib pajak (WP) yang dilakukan Bapenda Tangsel, mengacu kepada Perda Tangsel No 3/2017 perubahan atas Perda No 7/2010 tentang pajak daerah dan juga mengacu kepada Peraturan Walikota No 11/2018 tentang pemeriksaan. 

Dari situ, nantinya, petugas pengawasan pajak BPHTB akan mengetahui secara lebih jelas, apakah WP telah membayar sesuai dengan nilai transaksi lebih, kurang bayar atau bahkan nihil. 

“Apakah lebih bayar atau hasil analisa sama dan menjadi nihil. Selama ini pengalaman kami, belum ada yang kurang bayar. Fungsi ini (monitoring dan pengawasan) akan menguntungkan Wajib Pajak,” katanya. 

#GOOGLE_ADS#

Dalam memperoleh data untuk dianalisa potensi BPHTB yang dibayarkan, Bapenda Tangsel akan melakukan kerjasama dan kordinasi dengan seluruh instansi pemerintah, termasuk Kantor Pajak Pratama (KPP), notaris untuk mencocokan data.

“Dengan sinkronisasi data dari lintas instansi ini, maka kepatuhan wajib BPHTB ini valid dan teruji,” katanya.

Fungsi monitoring dan Pengawasan Pajak BPHTB yang dilakukan tahun 2018 ini adalah yang pertama kali dilakukan Bapenda Tangsel, setelah sebelumnya Kota Tangsel menerapkan pada Pajak Daerah di tahun 2014.

“Di Indonesia pemeriksaan aktif seperti di Tangsel ini belum ada, sehingga saat ini secara bertahap melalui PPATS, notaris, dan kecamatan kami akan terus lakukan sosialisasi,” ucapnya.

Sementara itu, Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany di kegiatan sosialisasi PBB dan BPHTB di Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (15/11/2018), mengakui salah satu potensi terbesar penerimaan daerah Tangsel berasal dari PBB dan BPHTB, maka penting kiranya untuk menghindari kebocoran penerimaan, penting dilakukan kontroling penerimaan menggunakan teknologi.

"Bahwa untuk menghindari kebocoran dan juga melalukan kontroling dan pelayanan kepajakan, kita menggunakan teknologi," ucap Airin.

Wali kota Tangsel dua periode ini pun menuturkan karena setiap tahun jumlah PAD terus bertambah. Baik dari transaksi jual beli ataupun objek pajak yang meningkat nilainya, maka penting menjaga sumber-sumber pendapatan yang salah satunya berasal dari BPHTB. 

"Kita perlu menjaga ini semua. Karena sumber pendapatan untuk pembangunan Tangsel, salah satunya dari PBB dan BPHTB," ucap Airin.(ADV)