TANGERANGNEWS.com-Pengamen dan anak jalanan (anjal) menjadi salah satu masalah perkotaan yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemkot Tangerang. Problem sosial yang dipicu oleh faktor ekonomi itu mesti segera didapatkan solusinya.
Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial pun telah berupaya memberikan pembinaan dengan memberikan pelatihan keterampilan agar para pengamen dan anjal tersebut tidak kembali turun ke jalan.
Namun, meski telah mendapatkan pembinaan, ternyata para pengamen itu masih tetap mengais rejeki di jalanan, sehingga upaya Pemkot Tangerang belum membuahkan hasil.
Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli, yang menyebabkan pengamen kembali turun ke jalan adalah karena tidak diterima oleh masyarakat.
"Sudah sering beberapa kali kita amankan. Diserahkan ke Dinsos. Tapi mereka turun lagi ke jalanan. Masyarakat tidak menerimanya," ujarnya, Kamis (29/11/2018).
Selain keberadaannya tidak diterima masyarakat, penghasilan para pengamen di jalanan cukup menggiurkan. Karena dari profesi mengamen, mereka bisa mengantongi penghasilan hingga Rp150 ribu perhari.
"Dari pengakuan mereka, sehari dapat Rp150 ribu. Jadi mereka lebih memilih mengamen daripada melakukan pekerjaan lain," tambah Gufron.
#GOOGLE_ADS#
Sejumlah titik di Kota Tangerang seperti lampu merah Tugu Adipura, PLN dan lampu merah Tanah Tinggi jadi tempat mata pencaharian mereka. Dengan peralatan sederhana seperti ukulele, mereka mengais rejeki dari pengendara atau pun penumpang angkutan kota yang melintas.
Saputra Rully, warga Komplek Kehakiman Kota Tangerang mengeluhkan keberadaan mereka. Karena menurutnya, selain tidak sedap dipandang mata, eksistensi anjal juga dianggapnya mengganggu kegiatan masyarakat.
"Pada maksa-maksa (minta uang). Masa kalau tidak dikasih mintanya rokok. Apa bedanya dengan pemalak?," keluhnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Masyati sempat mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang membuat pengamen maupun anak jalanan merasa senang berada di Kota Tangerang adalah karena masyarakat selalu mengasihinya.
Padahal, billboard terkait Peraturan Daerah Kota Tangerang No 5/2012 tentang pembinaan anjal, gelandang, pengemis dan pengamen telah terpampang jelas di kawasan yang marak digunakan untuk aktivitas para pengamen.
Bunyi salah satunya Perda tersebut bahwa masyarakat dilarang memberi uang dan barang kepada anjal dan sekelompoknya.
"Yang paling utama masyarakat Kota Tangerang masih belum sadar untuk tidak memberikan kepada pengamen, pengemis yang ada di jalanan sedangkan Perdanya sudah ada," katanya.(RMI/HRU)