TANGERANGNEWS.com-Paspor merupakan salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki jika bepergian ke luar negeri atau antar negara. Pembuatannya pun cukup mudah, bahkan kini pelayanannya sudah online.
Paspor Republik Indonesia memiliki 2 jenis, yaitu Paspor Biasa dan e-Paspor. Paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi di setiap wilayah Indonesia. Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Seiring dengan perkembangan teknologi, permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bandara Soetta semakin mudah dan efisien. Bagaimana tidak, pemohon tidak perlu berlama-lama mengantre ketika saat mengajukan pembuatan atau perpanjangan paspor.
Pengurusan paspor biasa maupun e-paspor tidak ada perbedaan, dokumen dan persyaratan juga sama. Yang membedakan hanya biaya dan waktu pencetakan.
Simak rangkuman tips pembuatan paspor yang sangat mudah di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
1. Unduh aplikasi Antruan Paspor
Langkah pertama adalah pemohon mengunduh aplikasi Antrian Paspor melalui Smartphone untuk mengajukan pembuatan.
Jika telah diunduh, daftarkan diri sesuai dengan data yang berlaku. Setelah melengkapi data yang diharuskan, pemohon dapat memilih hari/tanggal dan waktu untuk wawancara dan foto paspor.
2. Membawa Dokumen
Ketika waktu wawancara yang dipilih telah tiba, pemohon dipersilahkan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Ijazah asli, tiap dokumen itu difotokopi masing-masing 1 lembar.
Datanglah lebih awal dari jadwal waktu yang telah dibooking.
3. Mengisi Formulir
Setelah melengkapi dokumen, pemohon mengambil nomor antrean wawancara dan foto. Tunggu dipanggil petugas dan sering-seringlah melihat display antrean.
Setelah wawancara, foto dan rekam sidik jari, pemohon akan mendapatkan resi pembayaran biaya paspor.
4. Membayar Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor terbagi menjadi dua jenis. Untuk Paspor Biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 355 ribu. Sementara untuk biaya e-Paspor sebesar Rp 655 ribu. Biaya pembuatan paspor merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemohon dapat melakukan pembayaran lewat ATM atau konter bank seperti BNI maupun BRI. Bukti pembayaran tersebut wajib disimpan dan dibawa saat pengambilan paspor.
5. Pengambilan Paspor
Untuk Paspor Biasa, pemohon dapat mengambil paspor kurang lebih 3 atau 4 hari kerja setelah melakukan pembayaran. Sementara untuk e-Paspor dapat diambil 7 hari kerja setelah melakukan pembayaran.
#GOOGLE_ADS#
Pengambilan paspor dapat dilakukan di loket khusus pengambilan paspor dengan membawa resi dan bukti pembayaran.
Nah, cukup mudah kan? Namun, ada imbauan dari Kabid Teknologi Informasi & Komunikasi Keimigrasian Bandara Soetta, Arvin Gumilang.
"Ajukan pembuatan paspor paling tidak 1 atau 2 bulan sebelum bepergian ke luar negeri. Jangan dadakan, selain antrean pembuatan paspor juga membutuhkan waktu," imbuhnya, Senin (3/12/2018).
Belum lagi waktu tunggu permohonan visa untuk negara yang akan dituju. Jadi dianjurkan untuk tidak dadakan.
Untuk diketahui, pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.(MRI/RGI)