TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah di Hotel Venesia, Serpong, Senin (3/12/2018).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan wajib pajak, diantaranya wajib pajak pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.
Dalam kesempatan yang juga turut dihadiri narasumber dari KPP Serpong, Bapenda Provinsi Banten, dan Konsultan pajak dipaparkan pula mengenai perkembangan PAD Kota Tangsel dari tahun ke tahun. Disana disebutkan, 3 tahun belakangan PAD terus mengalami peningkatan, yakni tahun 2016 mencapai Rp1,243 triliun, lalu 2017 naik menjadi Rp1,325 triliun, dan tahun 2018 bertambah menjadi Rp1,455 triliun.
"Sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong kesadaran wajib pajak agar menunaikan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang ada," terang Cahyadi, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangsel disela-sela kegiatan bimbingan teknis.
Sebagai gambaran, APBD murni Kota Tangsel tahun ini ditetapkan sebesar Rp3,428 triliun. Dari jumlah itu, 42 persennya atau sekira Rp1,455 triliun berasal dari PAD. Sedangkan nilai total PAD tersebut, sebagian besarnya diperoleh dari pajak daerah.
Dari data yang dihimpun, berikut komposisi target penerimaan pajak daerah Kota Tangsel tahun APBD-P 2018 ;
1. Pajak Hotel, jumlahnya sebesar Rp27,378 miliar, atau setara dengan 2,12 persen nolai APBD.
2. Pajak Restoran, jumlahnya Rp243,505 miliar, atau setara 18,78 persen dari APBD.
3. Pajak Hiburan, jumlahnya Rp38 miliar atau setara 2,93 persen APBD.
4. Pajak Reklame, sebesar Rp22 miliar atau sama dengan 1,7 persen dari APBD.
5. Pajak Penerangan Jalan Rp156 miliar atau 12,3 persen APBD.
6. Pajak Parkir sebesar Rp29,250 miliar, setara dengan 2,26 persen APBD.
7. Pajak Air Tanah, sebesar Rp2,8 miliar atau 0,2 persen APBD.
8. PBB-P2, sebesar Rp348,800 miliar, atau setara 27 persen APBD.
9. BPHTB sebesar Rp429 miliar, atau 33 persen dari APBD.
Totalnya mencapai Rp1,296 triliun.
#GOOGLE_ADS#
Untuk diketahui, hasil pendataan saat ini menyebutkan jika di wilayah Tangsel terdapat sebanyak 62 hotel, 1.158 restoran, 225 tempat hiburan, dan 242 titik parkir off street (diluar badan jalan).
Menurut Cahyadi, upaya sosialisasi penting dilakukan. Nantinya hal demikian dapat menjelaskan kepada wajib pajak mengenai regulasi, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, dan kerjasama sebagai upaya meningkatkan penerimaan PAD.
"Kita lakukan pendekatan persuasif, edukasi dan sosialisasi," jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan, jika sumber pendapatan daerah terdiri atas PAD, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan daerah lainnya yang sah. Untuk PAD meliputi 3 hal, yakni Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta Pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Ditegaskan pula oleh Cahyadi, bahwa para pelanggar kewajiban pajak itu dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 150 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.(ADV)