TANGERANGNEWS.com-Aparat kepolisian dari Polres Tangsel berhasil mengamankan John Sumanti,47, pelaku penipuan ratusan calon pembeli rumah berkedok down payment (DP) atau uang muka rumah murah.
John diamankan polisi di Perumahan Malendeng Residence, Manado , Sulawesi Utara, Jumat (07/12/2018) lalu.
John sebelumnya telah berhasil memperdayai korbannya dengan menawarkan unit rumah seharga Rp 130 juta hingga Rp160 juta di dua lokasi yang ditawarkan.
Diantaranya yang berada di Desa Curug, Kabupaten Bogor yang bernama Bumi Berlian Asri dan lokasi kedua berada di Desa Cidokom, Kabupaten Bogor dengan nama Bumi Berlian Serpong.
Namun, kedua lokasi rumah tersebut pun kemudian diketahui bukan milik John Sumanti, melainkan milik pengembang properti lain yang tidak memiliki hubungan dengan John.
"Modus operandi (pelaku) dengan memasarkan rumah bersubsidi seharga Rp130 juta-Rp160 juta dengan luasan tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 90 meter persegi," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Kamis (13/12/2018).
Dalam menjalankan aksinya John membuka tempat pemasaran di Perumahan Villa Dago, Blok A/187 RT01/02 Pamulang, Tangsel.
#GOOGLE_ADS#
Dia menjanjikan kepada konsumennya segera akan dilaksanakan wawancara akad kredit dengan pihak Bank BTN Syariah Cabang Bogor atau Bank BTN Cabang Pamulang, usai menyerahkan uang tanda jadi pemesanan rumah sebesar Rp5 juta dan uang muka senilai Rp 20-30 juta per unit.
Namun, usai menyerahkan uang tersebut, wawancara tidak pernah dilakukan terhadap para konsumen. Akhirnya membuat para korban bergerak menayakan ke pihak Bank BTN.
Namun ternyata, para korban namanya tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit perumahan Bumi Berlian Asri ( BBA ) maupun Bumi Berlian Serpong ( BBS ) seperti yang dijanjikan oleh John.
"Tersangka disangkakan pasal penipuan dan atau penggelapan. Soal aset, sementara kami masih telusuri. Sementara waktu ditangkap, tidak ada barang-barang berharga di tangan pelaku. Tapi, kami akan telusuri, apakah ada aset yang disembunyikan," sebut Ferdy.
Kini total telah ada aduan dari 171 masyarakat yang mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh John kepada Polres Tangsel dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
John sendiri kini yang kerap mengaku sebagai Direktur PT Citra Cakrawala Kinasa dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(RAZ/HRU)