TANGERANGNEWS..COM- Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan) harus mempunyai formulir A lima atau formulir pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2009. Ketua KPUD Kota Tangerang Imran Khamami mengatakan, tanpa formulir A lima, para penghuni lapas atau rutan itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun hak memilih penghuni lapas akan hilang bila seseorang divonis dengan hukuman lebih dari lima tahun. "Pihak keluarga dari penghuni rutan diminta untuk mengurus A lima tersebut paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Alasannya, para penghuni rutan tersebut telah terdaftar ditempat asal atau ditempat tinggal mereka," ucapnya hari ini. Kenapa menggunakan A lima, kata dia, karena mungkin mereka telah terdaftar di tempat tinggal masing-masing sesuai KTP yang dimiliki. Penjaga Lapas Pemuda Tangerang Wayan Armada yang juga menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Lapas Pemuda, ada sekitar 4.199 orang di LP yang mempunyai hak pilih(rangga)