TangerangNews.com

Perpres 82/2018, Aturan JKN-KIS Terkait PHK yang Tetap Bisa Peroleh Manfaat Jaminan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Desember 2018 | 18:00 | Dibaca : 1065


Kegiatan konferensi Pers Serentak Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang digelar di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Rabu (19/12/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinilai akan menjadi sempurna setelah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018. Serangkaian regulasi yang mengatur pelaksanaan program kesehatan tersebut mulai diimplementasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pelaksanaan yang diatur dalam produk hukum tersebut yakni mulai dari pelayanan pendaftaran bayi baru lahir hingga, status kepesertaan bagi perangkat desa, kejelasan peserta yang ke luar negeri, mengenai tunggakan iuran dan denda, hingga terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti mengatakan, tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres tersebut juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

“Paparan poin dalam Perpres 82 tahun 2018 baru ini disempurnakan dari kebijakan lama. Ada enam bauran kebijakan,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Rabu (19/12/2018).

Ia menerangkan, peserta dari Kota Tangerang yang terdaftar program JKN-KIS per Desember 2018 ini mencapai 90 persen, sementara peserta dari Kota Tangerang Selatan menyentuh 99 persen dari jumlah penduduk kota tersebut. Dari persentase itu, separuhnya merupakan peserta dari segmen pekerja penerima upah (PPU).

Sesuai dengan Perpres No 82/2018, kata dia, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan, tanpa membayar iuran. Namun manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

“Hampir separuhnya peserta kita dari segmen PPU. Sering terjadi PHK yang membuat tidak menerima jaminan. Tapi dalam aturan ini dipertegas, kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama enam bukan sejak peserta mengalami PHK,” terangnya.

Menurutnya, hal itu berlaku asalkan PHK tersebut harus memenuhi empat kriteria, antara lain, PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang telah dibuktikan dengan putusan/akta, PHK karena penggabungan perusahaan yang dibuktikan dari akta notaris, PHK karena perusahaan pailit dibuktikan dari putusan pengadilan, hingga PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan yang dibuktikan dari surat dokter.

Namun, jelas dia, jika peserta mengalami PHK namun telah mendapatkan pekerjaan lain, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu bekerja, maka kemudian ia akan didaftarkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Contoh bagi yang di PHK, setelah enam bulan tetap bisa dapat jaminan kerja. Tapi sudah masuk bulan ke 7 dan 8 masih belum dapat kerja, pembayaran dialihkan kepada pemerintah,” jelas Elfanetti.

Selain itu, Perpres juga mengatur pendaftaran bayi baru lahir. Dimana bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Sementara itu, regulasi ini juga memperjelas status kepesertaan bagi perangkat desa bahwa bagi kepala desa maupun perangkat desa ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang ditanggung pemerintah.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, status peserta yang sedang ke luar negeri juga diatur, dimana WNI yang sudah menjadi peserta dan tinggal di luar negeri berturut-turut selama enam bulan dapat menghentikan kepesertaannya sementara, dan selama penghentian pula tidak dapat menerima manfaat jaminan.

Tunggakan iuran hingga denda layanan pun diatur jelas dalam perpres ini. “Semuanya sudah diatur, demi meningkatkan program kesehatan nasional ini,” tutur dia.

Elfanetti menambahkan, program JKN-KIS merupakan amanah Negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia.

“Perpres ini mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek. Semoga peran lembaga terkait hingga pemerintah daerah dan stakeholder terkait yang terlibat bias mengelola program ini secara optimal,” paparnya.(MRI/RGI)