TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang membeberkan kronologi perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan BS, 38, mantan Ketua DPC Ormas Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Solear terhadap N, 17, Senin (24/12/2018).
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, sejak tahun 2016, korban mondok di Pondok Pesantren Salafi Al-Amin milik tersangka. Selain itu, korban juga tercatat sebagai pelajar kelas 3 di sebuah Madrasah Aliyah di wilayah setempat.
"Tersangka BS menaruh hati dengan korban, sehingga tersangka membujuk dan mengajak untuk menikah," kata AKP Gogo saat jumpa pers ungkap kasus tersebut di Mapolresta Tangerang.
Lanjut Gogo, awalnya korban merasa ragu dengan ajakan tersangka, karena statusnya masih di bawah umur, juga masih sekolah. Sementara orang tuanya juga belum mengijinkannya menikah. Namun, kata Gogo, tersangka terus meyakinkan korban bahwa menikah tanpa sepengetahuan dan ijin orang tua juga sah..
"Akhirnya korban bersedia dinikahi pada tanggal 20 Agustus 2018 secara siri tanpa sepengetahuan dan ijin orang tua korban di daerah Jakarta Timur," tambahnya.
Setelah 4 bulan pernikahan tersebut, korban pun kemudian hamil. Diusia kehamilannya yang telah 2 bulan itu, korban akhirnya memberitahukan pernikahan sirinya kepada orangtua. Atas pengakuan anaknya itu, orang tua korban pun sempat shock dan marah.
Namun, lanjut Gogo, karena korban sudah terlanjur hamil, akhirnya orang tua korban terpaksa mengijinkan. Namun dengan syarat pernikahan harus diulang dan orang tua korban menjadi walinya.
"Akhirnya pada tanggal 9 Desember 2018, antara tersangka BS dan korban dinikahkan kembali dan orang tua korban menjadi wali," imbuhnya.
Kemudian, peristiwa itu pun terendus oleh warga yang menganggap pernikahan pertama tersangka dengan korban tidak sah, sehingga warga menganggap tersangka BS telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
#GOOGLE_ADS#
Gogo juga menjelaskan, sekitar 400 orang warga yang sebelumnya telah mempunyai masalah dengan tersangka BS kemudian mengepung rumahnya selama dua malam berturut-turut. Warga menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dan pergi dari lingkungan tersebut, karena dianggap telah melakukan perbuatan asusila.
"Kemudian pada hari Senin, 17 Desember 2018, kami mendapatkan info akan ada pengepungan lagi ke rumah tersangka BS, kami lalu bergerak ke rumah tersangka untuk mengamankan tersangka berikut korban ke Mapolresta Tangerang. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," bebernya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, karena disangkakan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Karena anak ini (statusnya) dilindungi negara, kita lakukan upaya penyidikan dan tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.(RAZ/RGI)