TANGERANGNEWS.com-Tersangka kasus suap DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray Kaban akhirnya menyerahkan diri setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan mantan anggota DPRD Sumut itu menyerahkan diri ke Kantor Polsek Kelapa Dua, di Jalan Raya Kelapa Dua , Gading Serpong , Kabupaten Tangerang pada Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi.
"Diantar oleh istri dan keluarganya," kata Alex .
#GOOGLE_ADS#
Tersangka kasus penerima suap atau hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ini pun kemudian langsung diantarkan oleh petugas kepolisian Polsek Kelapa Dua ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya dilakukan pengawalan oleh Ipda Aslan Marpaung dan Brigadir R Hidayat untuk diserahkan kepada penyidik KPK di Jakarta," sebut Alex.
Untuk diketahui, Ferry Suando Tanuray Kaban yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Binjai, Kabupaten Binjai Sumatera Utara ini telah menjadi buronan KPK sejak 28 September 2018. Tersangka sebelumnya merupakan anggota DPRD Sumut dari Partai Bulan Bintang (PBB) dari periode 2009-2014 dan 2014-2019.(RAZ/HRU)